Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinilai Lalai Tangani Demo Buruh, Aktivis Minta Kapolri Copot Kapolda Banten

Sekretaris Gerakan Nurani Rakyat (GNR)  
Kabupaten Tangerang Anhar. 
(Foto: Istimewa)   


NET - Aktivis Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia wilayah Banten menyoroti lemahnya pengamanan demo buruh yang bertindak anarkis dan tidak sopan yang telah merusak fasilitas kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Tangerang.

Anhar - Sekretaris Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Kabupaten Tangerang  merasa prihati atas arogansi buruh yang melakukan penjarahan dan merusak kantor kerja Gubernur Banten.

"Melihat video penjarahan dan pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten oleh sekelompok buruh, saya sangat prihatin melihatnya, bagaimana bisa buruh bisa sampai menjarah ruang kerja Gubernur. Mereka bisa sampai tau dimana letak ruang kerja gubernur, ini sangat luar biasa memalukan," ujar Anhar, Kamis (23/12/2021).

Anhar mempertanyakan teknis pengamanan yang dilakukan dari pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.

"Bagi saya ini tidak masuk akal, di mana peran polisi? Saya fikir ini adalah aksi makar terhadap Pemerintah,  merusak marwah Negara," cetus Anhar.

Anhar menuntut aparat kepolisian bertanggungjawab atas kejadian tersebut dan meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolres Kota Serang dan Kapolda Banten.

"Kejadian ini seolah-olah dibiarkan oleh aparat. Mereka harus bertanggung jawab, Kapolres Kota Serang dan Kapolda Banten menurut saya layak untuk dicopot, karena dinilai gagal dan lalai," tutur Anhar.

Menurut Anhar, bahwa demo buruh tersebut terjadi kelalaian pengamanan dan patut dievaluasi serta meminta Kapolri mencopot jabatan Kapolda Banten

"Demo boleh, tapi kalau sampai mengancam keselamatan penyelenggara negera tentu ini harus ditindak tegas. Saya berharap Kapolri memberikan sanksi tegas terhadap Kapolda Banten atas insiden ini," ujarnya.

Diketahui bahwa para buruh melakukan aksi demonstrasi hingga merusak fasilitas kantor Gubernur Banten akibat tidak dikabulkannya desakan revisi Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,4 persen. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments