Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Motor Kawan Di Serang, Ditangkap Polisi Di Tanah Abang

Tersangka SJ saat diperiksa petugas 
Polsek Serang. 
(Foto: Istimewa)  


NET – SJ, 27, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Serang ditangkap polisi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, Rabu (15/12/2021) mengatakan tersangka SJ, 27, ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah menjual sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nopol A 3159 WT seharga  Rp1 juta.

Tersangka SJ adalah warga Kampung Kaum Lebak, RT 001 RW 008, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, diringkus unit Reskrim Polsek Serang, Senin (13/12/2021).

Kompol Bambang mengatakan petugas mendapatkan informasi dari korbannya keberadaan pelaku di Tanah Abang Jakarta Pusat. Tim Reskrim Polsek Serang bersama korban bergegas menuju Tanah Abang Jakarta Pusat untuk mengkap tersangka.

Disebutkan, tersangka SJ sama korban ini saling mengenal dan temen main semasa kecilnya.

Bambang menjelaskan sebelum kejadian korban yang tinggal di Komplek Pondok Indah Serang Blok L-24 RT 002 RW 012, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, ini sempat disinggahkan oleh tersangka selama tiga malam sejak Jumat (10/12/2021).

“Selama tiga hari tersangka bermalam di rumah korban. Dan korban merasa lengah, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yang diletakan di atas lemari,” tutur Kapolsek Serang itu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka SJ diamankan petugas ke kantor Polsek Serang. Ikut pula diamankan berupa barang bukti berupa STNK, BPKB, dan kunci motor. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*/pur)

Post a Comment

0 Comments