Tersangka SJ saat diperiksa petugas Polsek Serang. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, Rabu (15/12/2021) mengatakan
tersangka SJ, 27, ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah menjual
sepeda motor Yamaha X-Ride dengan nopol A 3159 WT seharga Rp1 juta.
Tersangka SJ adalah warga Kampung Kaum Lebak, RT 001 RW 008,
Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, diringkus
unit Reskrim Polsek Serang, Senin (13/12/2021).
Kompol Bambang mengatakan petugas mendapatkan informasi dari
korbannya keberadaan pelaku di Tanah Abang Jakarta Pusat. Tim Reskrim Polsek
Serang bersama korban bergegas menuju Tanah Abang Jakarta Pusat untuk mengkap tersangka.
Disebutkan, tersangka SJ sama korban ini saling mengenal dan
temen main semasa kecilnya.
Bambang menjelaskan sebelum kejadian korban yang tinggal di
Komplek Pondok Indah Serang Blok L-24 RT 002 RW 012, Kelurahan Kagungan,
Kecamatan Serang, Kota Serang, ini sempat disinggahkan oleh tersangka selama
tiga malam sejak Jumat (10/12/2021).
“Selama tiga hari tersangka bermalam di rumah korban. Dan
korban merasa lengah, tersangka langsung mengambil kunci sepeda motor yang diletakan
di atas lemari,” tutur Kapolsek Serang itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SJ diamankan petugas ke kantor
Polsek Serang. Ikut pula diamankan berupa barang bukti berupa STNK, BPKB, dan
kunci motor. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan
ancaman 5 tahun penjara.(*/pur)
0 Comments