Petugas mengambil contoh ayam yang dijual pedagang di Pasar Anyar. (Foto: Istimewa) |
Intensifikasi pengawasan ini merupakan bentuk pengawasan
post-market yang dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin, di samping
kegiatan operasi atau pengawasan dengan target khusus.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tangerang Abduh
Surahman mengungkapkan upaya itu sekaligus untuk mengantisipasi potensi bahaya
produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang cenderung meningkat pada
hari-hari besar. Sebagai akibat meningkatnya permintaan atau demand dan
persediaann atau pasokan kebutuhan pangan.
“Melalui intensifikasi yang dilakukan, tim mengambil 43
sampel pangan. Mulai dari ayam, lontong, tahu, daging, manisan, hingga kerupuk.
Ada 20 sampel dites boraks, 4 sampel dites rodamin, dan 19 sampel di tes
formalin,” ungkap Abduh.
Hasilnya, kata Abduh, peternakan ditemukan formalin yakni
ceker ayam dan kepala ayam, perikanan bersih, pertanian ada residu pada
beberapa sayuran. Namun masih akan dicek ulang. Pangan ada boraks pada lontong
dan rodamin pada kerupuk pasir. Di samping itu, persentase aman pangan di Pasar
Anyar diangka 93,02 persen.
“Prinsipnya, Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan
teguran dan pembinaan. Sebelumnya, kita telah melakukan koordinas dengan
Kepolisin untuk penindakan dan pengendalian. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
di pengadilan bersama jaksa dan hakim, dilakukan Satpol PP dengan denda dan
pembinaan,” jelasnya.
Abduh pun meminta masyarakat harus terus menjalankan
protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman.
“Mulai dari melakukan cek kemasan, label, izin edar, dan cek kadaluwarsa
sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” imbaunya.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang melalui DKP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang berkolaborasi
bersama Dinas Pertanian (Dispertan) Banten dan DKP Provinsi Banten dan Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten. (*/pur)
0 Comments