Samudin Siregar. (Foto: Istimewa) |
Ada sembilan oknum yang mengatasnamakan pengurus PPM.
Padahal, 9 oknum tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan
organisasi dan mengeluarkan surat atas nama organisasi PPM.
Hal tersebut dipaparkan oleh Samsudin Siregar, Ketua Umum PPM
pusat. Menurutnya, gerakan para oknum anggota tersebut atas dasar mencari
keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan organisasi.
"Mereka sudah di luar batas kewenangan. Mereka sudah
berani bertindak dengan cara-cara tidak sesuai dengan aturan organisasi. Ada
yang bertindak sebagai provokator dan ingin memecah belah organisasi pendiri
kami yakni LVRI (Legiun Veteran Republik Idnonesia) dengan organisasi yang
merupakan anak biologisnya yaitu PPM," terang Samsudin pada wartawan
melalui sambungan WhatsAppnya, Selasa (21/12/2021).
Dikatakan Samsudin, meski konflik yang diisukan dianggap
terpecah, hubungan PPM dengan LVRI kini kian mesra.
"Perlu diketahui, adanya perbedaan persepsi lantaran
PPM tidak bisa lepas dari LVRI karena merupakan satu bagian, sudah kami
klarifikasi kepada Pimpinan LVRI. Kita (PPM) memiliki anggaran dasar dan rumah
tangga (AD/ART) sendiri. Namun, sejarah tidak pernah terhapus, karena kami
merupakan anak-anak ‘idelogis’ beliau dan dilahirkan oleh beliau (LVRI). Oleh
karena itu, hubungan kami dengan ayahanda makin mesra," tutur Samsudin
yang akrab disapa Samsir.
Sebelumnya, Samsudin menjelaskan tentang langkah pemecatan
terhadap oknum yang memecah belah PPM tersebut, pihaknya sudah melakukan
evaluasi terhadap modus operandi mereka yang menimbulkan pencemaran nama baik
organisasi yang ia pimpin. Ia tak segan-segan akan membawanya ke ranah hukum
bila di perlukan.
"Walaupun begitu, saya pribadi tak pernah tega untuk
membawanya ke ranah hukum. Karena, biar bagaimana mereka pernah menjadi bagian
dari kami, dan sama-sama merupakan darah keturunan dari pejuang. Tapi, kalau
mereka masih berani membuat masalah, mau tidak mau, saya akan laporkan,"
ungkapnya.
Lebih lanjut, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
sudah jelas. Menurutnya, eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap
(Inkracht) merupakan final kepengurusan yang sah.
"Berdasarkan SK Kemenkumham AHU 0000808 yang disahkan
pada 2019, dan juga hasil dari munas ke X yang diselenggarakan pada 2019
merupakan keabsahan mutlak kepada kami. Ditambah putusan Pengadilan Negeri
nomor perkara 583/Pdt.G/2019/PN/Jkt.Tim tertanggal 19 Januari 2021 sudah final.
Jadi, kalau ada pihak yang mengklaim sebagai ketua abal-abal, baca ini
dulu," ujarnya.
Pihaknya lebih tertarik berbicara kepada pengembangan
program untuk kesejahteraan anggota ketimbang membahas konflik internal
sehingga dapat menimbulkan image buruk di masyarakat.
"Mending kita bahas program sajalah. Mereka tidak akan
pernah maju jika masih berkutat di ranah kudeta. Karena, timbulnya ide itu dilatar
belakangi niat jahat. Dan saya percaya, hal itu akan berbuntut akan
menenggelamkan mereka sendiri,"tutur Samsudin (*/rls)
0 Comments