Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Usai OTT, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Pegawai BPN Lebak

Petugas dari Polda Banten melakukan 
pemeriksaan di ruang kantor BPN. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan seorang oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di antaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.

"Selain itu, lima orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” ujar Shinto Silitonga pada Minggu (14/11/2021).

Kemudian, kata Shinto, penyidik telah menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp 36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah. “Ditemukan tiga amplop berisi uang Rp. 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” ucap Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Prasetyo.

Penyidik Ditreskrimsus melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed Circuit Television) dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.

"Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line (garis polisi), guna pendalaman penyidikan,” ungkap Dedi.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka yaitu RY, 50, dan PR, 41, keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.

"Berdasarkan hasil gelar perkara,  penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," ucap Shinto Silitonga.

Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat. Bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” tutur Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan, maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi menyampaikan penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Dedi.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11/2021) malam selama 20 hari ke depan  di Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” ucap Shinto. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments