Petugas dari Polda Banten melakukan pemeriksaan di ruang kantor BPN. (Foto: Istimewa) |
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah secara
intens melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, di antaranya pihak
yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM.
"Selain itu, lima orang yang telah diamankan pada Jumat
lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” ujar Shinto Silitonga pada Minggu
(14/11/2021).
Kemudian, kata Shinto, penyidik telah menyita tiga amplop
berisi uang senilai Rp 36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total
uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah. “Ditemukan
tiga amplop berisi uang Rp. 36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut
merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” ucap Dirreskrimsus
Polda Banten Kombes Pol Dedi Prasetyo.
Penyidik Ditreskrimsus melakukan penyitaan terhadap beberapa
unit handphone, DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed Circuit Television) dan
beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di
Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
"Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya
untuk sementara waktu kami police line (garis polisi), guna pendalaman
penyidikan,” ungkap Dedi.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik
kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka yaitu RY, 50, dan
PR, 41, keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah
menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," ucap
Shinto Silitonga.
Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap
Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena
itu, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk
tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus
memberi detterence effect bagi yang lain.
“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu
lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras
kepada pelayan publik,” tutur Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten akan mengevaluasi
hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan, maka saya tidak pernah segan
perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya.
Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,”
kata Rudy.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi
menyampaikan penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak
pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan
sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda
Rp200 juta - Rp1 miliar.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf
e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun
penjara,” ujar Dedi.
Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak
Sabtu (13/11/2021) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk
menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku
koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi,
laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” ucap
Shinto. (*/pur)
0 Comments