Tersangka T, mencuri obat-obatan dari RSUD Kota Serang. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Serang Kota AKB Maruli Ahilles Hutapea, melalui
Kasatreskrim AKP Nandar, mengatakan penangkap terhadap T dilakukan di rumahnya
di kawasan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Ketika tersangka T ditangkap tidak melakukan perlawanan,”
ujar AKA Nandar kepada wartawan, di Kota Serang, Sabtu (27/11/2021).
Penangkapan itu dilakukan Polres Serang Kota setelah
mendapat laporan ada sejumlah obat-obatan hilang dari gudang farmasi, depo
rawat inap, dan depo rawat jalan RSUD Kota Serang. Setelah dilakukan pencarian
ternyata obat-obatan itu hilang karena ada yang mengambil atau raib digondol
maling.
“Maling itu beraksi pada Jumat, 26 November 2021 sekitar
pukul 22.30 WIB,” tutur AKP Nandar.
Atas kejadian tersebut, pihak RSUD Kota Serang langsung
melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dan Polres
Langsung melakukan penyeledikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Disebutkan obat-obatan yang hilang yakni: di Gudang Farmasi
-alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet, diazepam tablet 5 mg 400 table. Di Depo
Rawat Inap; alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet. Di Depo Rawat Jalan; diazepam
tablet 2 mg 19 tablet, diazepam tablet 5 mg 4 tablet, alprazolam tablet 0.5 mg
143 tablet, clonazepam tablet 10 tablet, dan medopam tablet 7p tablet.
0 Comments