Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PT Cipta Bangun Pabrik Tanpa IMB, Penanggung Jawab Divonis Hakim Denda Rp 10 Juta

Bangunan pabrik yang dibangun PT Cipta 
belum dilengkapi IMB urusannya sampai 
ke pengadilan dibawa Satpol PP. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET – Sejumlah penanggung jawab pembangunan gedung dan rumah sakit yang belum dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (MB) di Kota Tangerang, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibawa ke Pangadilan Negeri (PN) Tangerang untuk disidangkankan sebagai pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (25/11/2021).

Muhammad Tajudin sebagai penanggung jawab pembangunan Rumah Sakit (RS) Makita divonis hakim untuk membayar denda Rp 5 juta.

Pada sidang itu, Hakim tunggal Elly Istianawati, SH MH sebelum menjatuhkan putusan dibisikin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) dari Pemerintah Kota Tangerang supaya hakim menjatuhkan denda Rp 5 juta terhadap Ahmad Tajudin. Hakim Elly pun menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta terhadap Ahmad Tajudin.

Mendengar putusan denda Rp 5 juta dari Hakim Elly, Ahmad Tajudin langsung menerima dan menyodorkan amplop warna putih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahanara YR, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Angga Wijaya utusan PT Cipta.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


Heru dan Romy, bagian eksekusi yang mendampingi JPU Syahanara membuka amplop warna putih yang disodorkan Tajudin sebagai pembayaran denda. Setelah dihitung uang ada lima ikat sebanyak Rp 5 juta.

Pelanggaran lainnya adalah Angga Wijaya yang bertanggung jawab terhadap pembangunan PT Cipta gedung untuk pabrik yang belum dilengkapi dengan IMB ikut disidangkan di pengadilan. Oleh Hakim Elly terhadap Angga Wijaya didenda sebesar Rp 10 juta.

Sedangkan Angga Wijaya sebagai utusan dari PT Cipta belum bisa membayar denda dibawa ke Kejaksaan oleh Jaksa Eksekutor. Kalau tidak bisa bayar putusan hakim, Angga Wijaya akan dimasukan penjara untuk pengganti uang denda.

Penyidik PPNS meminta kepada Hakim Elly supaya para terdakwa mengurus perijinan bangunannya. Kemudian Hakim Elly memerintahkan kepada terdakwa Angga Wijaya dan Muhamd Tajudin supaya mengurus perijinan bangunan IMB.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan disebut pelanggaran pembangunan di wilayah Kota Tangerang tanpa IMB dapat didenda sebesar Rp 50 juta. (tno)

Post a Comment

0 Comments