Bangunan pabrik yang dibangun PT Cipta belum dilengkapi IMB urusannya sampai ke pengadilan dibawa Satpol PP. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Muhammad Tajudin sebagai penanggung jawab pembangunan Rumah
Sakit (RS) Makita divonis hakim untuk membayar denda Rp 5 juta.
Pada sidang itu, Hakim tunggal Elly Istianawati, SH MH
sebelum menjatuhkan putusan dibisikin oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (
PPNS) dari Pemerintah Kota Tangerang supaya hakim menjatuhkan denda Rp 5 juta
terhadap Ahmad Tajudin. Hakim Elly pun menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta
terhadap Ahmad Tajudin.
Mendengar putusan denda Rp 5 juta dari Hakim Elly, Ahmad Tajudin
langsung menerima dan menyodorkan amplop warna putih kepada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Syahanara YR, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Angga Wijaya utusan PT Cipta. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Heru dan Romy, bagian eksekusi yang mendampingi JPU
Syahanara membuka amplop warna putih yang disodorkan Tajudin sebagai pembayaran
denda. Setelah dihitung uang ada lima ikat sebanyak Rp 5 juta.
Pelanggaran lainnya adalah Angga Wijaya yang bertanggung
jawab terhadap pembangunan PT Cipta gedung untuk pabrik yang belum dilengkapi
dengan IMB ikut disidangkan di pengadilan. Oleh Hakim Elly terhadap Angga
Wijaya didenda sebesar Rp 10 juta.
Sedangkan Angga Wijaya sebagai utusan dari PT Cipta belum
bisa membayar denda dibawa ke Kejaksaan oleh Jaksa Eksekutor. Kalau tidak bisa
bayar putusan hakim, Angga Wijaya akan dimasukan penjara untuk pengganti uang
denda.
Penyidik PPNS meminta kepada Hakim Elly supaya para terdakwa
mengurus perijinan bangunannya. Kemudian Hakim Elly memerintahkan kepada
terdakwa Angga Wijaya dan Muhamd Tajudin supaya mengurus perijinan bangunan
IMB.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Izin Mendirikan Bangunan disebut pelanggaran pembangunan di wilayah Kota
Tangerang tanpa IMB dapat didenda sebesar Rp 50 juta. (tno)
0 Comments