Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pencari Keadilan Keluhkan Pelayanan Petugas PTSP PN Tangerang

Ini ruang PTSP PN Tangerang saat 
berlangsung arahan dari pimpinan 
terhadap petugas pelayanan. 
(Foto: Ist/PN Tangerang) 


NET – Pencarian keadilan mengeluh pelayanan yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna No. 7, Kecamatan Tangerang.

“Aneh, saya mau ambil salinan putusan akhir (sela) dinyatakan selesai oleh panitera pengganti tapi oleh petugas PTSP, belum bisa diberikan,” ujar Achmad Chudlori kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).

Achmad Chudlori adalah advokat dari kantor Pengacara Surya Bagya dan Rekan menyebutkan salinan putusan yang mau diambil yakni perkara perdata nomor 792 gugatan yang dilayangkan Maryam Latif terhadap Tjoeng Pet Kiong alias A Hiung dan Tjoeng Lie Jun alias Jong Lie Jun senilai Rp 30 miliar. Namun gugatan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arie Satio Rantjoko, SH MH pada sidang putusan sela, Kamis (11/11/2021).

Oleh karena eksepsi penasihat hukum para tergugat yakni Surya Bagya dan kawan-kawan diterima majelis hakim sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan. Pada sidang itu majelis hakim didampingi oleh Panitera Penggan Ari Prasetya, SH.
Tanda bukti pembayaran 
untuk biaya administrasi 
dan upah ketik putusan. 
(Foto: Istimewa) 

Hakim Satio Rantjoko menyebutkan salinan putusan dapat diambil seminggu setelah putusan dibacakan karena ada perbaikan sedikit. Begitu juga Ari Prasetya menyebutkan salinan putusan dapat diambil seminggu setelah dibacakan putusan sela.

Achmad Chudlori mendapat informasi dari Ari Prasetya pada Selasa (16/11/2021) bahwa salinan putusan perkara nomor 792 sudah dapat diambil dengan mengajukan permohanan kepada petugas PTSP. Kemudian datanglah Achmad ke PTSP Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (19/11/2021). Oleh petugas loket PTSP Rahmat diminta uang administrasi dan upah ketik Rp 100.000.

“Boleh, saya serahkan Rp 100.000 asal ada tanda terima,” tutur Chudlori.

Pada Senin (22/11/2021) Panitera Pengganti Ari Prasetya kembali menginformasikan bahwa salinan ptusan nomor 792 sudah bisa diambil. Namun, ketika sesampai di PTSP dan bertemu dengan Rahmat, petugas loket perdata menyatakan salinan putusan 792 belum selesai.

“Nanti datang lagi hari Kamis atau Rabu bisa diambil,” ujar Chudlori menirukan Rahmat.

Sementara itu, Achmad Chudori mengaku ambil putusan pada loket pidana PTSP, bila panitera pengganti bilang sudah selesai dan langsung bisa diambil. “Kok beda ya pelayanan di PTSP. Beda loket, beda pelayanan. Petugas di loket pidana setelah salinan putusan diterima baru bayar. Itu pun tidak sampai Rp 100.000,” ungkap Chudlori.

Johanes, pencari keadailan lainnya menyebutkan memang loket perdata PTSP pelayanan petugasnya tidak ramah. “Saya pun sempat berurusan dengan loket perdata PTSP. Petugasnya seperti penguasa dalam melayani  pencari keadilan,” ucap Johanes. (pur)

 

   

Post a Comment

0 Comments