Ini ruang PTSP PN Tangerang saat berlangsung arahan dari pimpinan terhadap petugas pelayanan. (Foto: Ist/PN Tangerang) |
“Aneh, saya mau ambil salinan putusan akhir (sela) dinyatakan
selesai oleh panitera pengganti tapi oleh petugas PTSP, belum bisa diberikan,”
ujar Achmad Chudlori kepada wartawan di Kota Tangerang, Senin (22/11/2021).
Achmad Chudlori adalah advokat dari kantor Pengacara Surya
Bagya dan Rekan menyebutkan salinan putusan yang mau diambil yakni perkara perdata
nomor 792 gugatan yang dilayangkan Maryam Latif terhadap Tjoeng Pet Kiong alias
A Hiung dan Tjoeng Lie Jun alias Jong Lie Jun senilai Rp 30 miliar. Namun
gugatan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai oleh Arie Satio Rantjoko,
SH MH pada sidang putusan sela, Kamis (11/11/2021).
Tanda bukti pembayaran untuk biaya administrasi dan upah ketik putusan. (Foto: Istimewa) |
Hakim Satio Rantjoko menyebutkan salinan putusan dapat
diambil seminggu setelah putusan dibacakan karena ada perbaikan sedikit. Begitu
juga Ari Prasetya menyebutkan salinan putusan dapat diambil seminggu setelah
dibacakan putusan sela.
Achmad Chudlori mendapat informasi dari Ari Prasetya pada
Selasa (16/11/2021) bahwa salinan putusan perkara nomor 792 sudah dapat diambil
dengan mengajukan permohanan kepada petugas PTSP. Kemudian datanglah Achmad ke
PTSP Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (19/11/2021). Oleh petugas loket
PTSP Rahmat diminta uang administrasi dan upah ketik Rp 100.000.
“Boleh, saya serahkan Rp 100.000 asal ada tanda terima,”
tutur Chudlori.
Pada Senin (22/11/2021) Panitera Pengganti Ari Prasetya
kembali menginformasikan bahwa salinan ptusan nomor 792 sudah bisa diambil.
Namun, ketika sesampai di PTSP dan bertemu dengan Rahmat, petugas loket perdata
menyatakan salinan putusan 792 belum selesai.
“Nanti datang lagi hari Kamis atau Rabu bisa diambil,” ujar
Chudlori menirukan Rahmat.
Sementara itu, Achmad Chudori mengaku ambil putusan pada
loket pidana PTSP, bila panitera pengganti bilang sudah selesai dan langsung
bisa diambil. “Kok beda ya pelayanan di PTSP. Beda loket, beda pelayanan.
Petugas di loket pidana setelah salinan putusan diterima baru bayar. Itu pun
tidak sampai Rp 100.000,” ungkap Chudlori.
Johanes, pencari keadailan lainnya menyebutkan memang loket
perdata PTSP pelayanan petugasnya tidak ramah. “Saya pun sempat berurusan
dengan loket perdata PTSP. Petugasnya seperti penguasa dalam melayani pencari keadilan,” ucap Johanes. (pur)
0 Comments