Ilustrasi pelaksanaan ujian seleksi calon anggota Polri. (Foto: Istimewa) |
Karo SDM Polda Banten Kombes Polisi Arif Fajarudin, Kamis (11/11/2021) menjelaskan
kategori affirmative action (tindakan penguatan) adalah suatu kebijakan yang
diberikan secara khusus kepada kelompok atau golongan tertentu secara
proposional dalam rangka rekrutmen pendidikan pembentukan calon Bintara Polri
yang berkualitas dan berkeadilan bagi putra atau putri dari berbagai daerah di
Indonesia.
"Sumber rekrutmen pendidikan Bintara Polri yang berasal
dari Kategori affirmative action yaitu dari pulau-pulau kecil terluar atau
wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
wilayah atau suku pedalaman yang bercirikan masih menetap atau tinggal pada
suatu daerah terpencil,” ujar Arief.
Arif menyebutkan atau pedalaman di hutan, gunung, laut dan
pesisir pantai yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam dan masih
menjunjung tinggi kepercayaan, kearifan lokal, adat istiadat dan budaya yang
berlaku di daerah tersebut. Penetapannya sebagai wilayah atau suku pedalaman
dengan keputusan Kapolri dan pulau terpencil berpenghuni yang kriteria dan
penetapannya dengan keputusan kapolri.
Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action
calon Bintara Polri dengan syarat penduduk asli, yang berdomisili di daerah
tersebut dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga
(KK). Bukan penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut paling singkat 3
tahun terhitung pada saat dibuka pendidikan pembentukan Bintara Polri, yang dibuktikan
dengan KTP atau KK atau ijazah/rapor mulai kelas X, XI, XII sekolah di daerah
tersebut. Bintara yang lulus dan telah melaksanakan pendidikan akan
ditempatkan kembali ke daerah asal
sesuai persyaratan domisili pada saat mendaftar melalui kategori Affirmative
Action.
Sedangkan kategori talent scouting (pencarian bakat), kata
Arif, adalah proses pencarian dan pemanduan calon anggotaPolri yang memiliki
bakat khusus, minat dan potensi khusus yang dibutuhkan oleh Polri dari prestasi
akademik atau prestasi non akademik.
"Prestasi akademik meliputi juara olimpiade sains
tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. Prestasi non-akademik di antaranya
juara bidang olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional. Juara
Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ),” ucap Arif.
Selain itu, kata Arief, jambore nasional agama Hindu dan
sippa darmma samajja agama Buddha tingkat provinsi nasional dan internasional.
Termasuk di antaranya hafidz Quran dan memahami tafsir Quran. Pasukan pengibar
bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional.
Arif Fajarudin menjelaskan sedangkan kategori penghargaan
diberikan anak kandung anggota Polri dengan persyaratan orang tua gugur atau
tewas atau hilang atau cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang
dibuktikan dengan Keputusan Kapolri, memiliki tanda kehormatan paling rendah
Bintang Bhayangkara Nararya.
Tahapan Rekrutment Calon rekrutmen proaktif dalam penerimaan
Bintara Polri Tahun Anggaran
2022 meliputi: persiapan, sosialisasi, pendataan, pemetaan
(pemeriksaan dan penelusuran), pengiriman data calon peserta, verifikasi calon
peserta, penetapan calon peserta, pelaksanaan pembinaan pelatihan, pelaksanaan
seleksi dan pengumuman kelulusan.
"Batas waktu pendataan, seleksi, pemetaan dan
perekrutan di Pabanrim atau Panda sampai
ditetapkan calon rekrutmen proaktif untuk diikutkan pembinaan pelatihan yaitu 3
bulan sebelum keluarnya Keputusan Kapolri mengenai penerimaan terpadu anggota
Polri," ujar Arif Fajarudin.
Arif Fajarudin menjelaskan peserta selanjutnya ditetapkan
sebagai peserta didik dan mengikuti pendidikan pembentukan Polri di SPN
Polda/Sepolwan selama tujuh bulan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto
Silitonga mengajak kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi
mendaftarkan diri menjadi Bintara Polri Proaktif 2022.
"Pelaksanaan
rekrutmen ini prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan
dalam pel aksanaan seleksi ke ketua panitia," ucap Shinto Silitonga.
(*/pur)
0 Comments