Mantan Kades Pasindangan AU (kaos biru) saat ditampilkan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga memberikan
peringatan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik karena uang
tersebut adalah uang negara, yang harus didistribusikan kepada masyarakat yang
berhak menerima.
“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Itu bukan uang kepala
desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas
oleh Polda Banten,” tutur Shinto, Senin (29/11/2021) .
Kapolres Lebak Akbp
Teddy Rayendra mengatakan mantan Kades AU, 49, diduga menggelapkan uang BLT
sebesar Rp. 90 juta. Namun setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh auditor
didapatkan kerugian negara mencapai Rp. 92.100.000.
"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan
penggelapan dana BLT Covid-19 yang diduga dilakukan oleh mantan Kades
berinisial AU. Penyaluran dana BLT yang diduga yang semula digelapkan sebesar
Rp. 90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan. Yakni satu pencairan
sebesar Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp.
300.000 per KK. Namun setelah diaudit oleh tim auditor kerugian tersebut
mencapai Rp. 92.100.000," ucap Teddy Rayendra, Senin (29/11/2021).
Teddy Rayendra mengatakan pendistribusian kepada KPM (Keluarga
Penerima Manfaat) berjumlah 100 KK sampai dengan saat ini pencairan sudah
sampai ke tahap 11. Dari hasil penyidikan dalam faktanya setelah pencairan uang
yang dilakukan oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) serta
Kaur keuangan yang semula akan didistribusikan langsung.
“Namun, Kepala Desa meminta agar bantuan BLT tersebut
disalurkan langsung oleh Kades. Faktanya pendistribusian untuk tahap pertama,
tahap kedua disalurkan tetapi untuk tahap ketiga sampai dengan tahap kelima
tidak didistribusikan kepada 100 KPM," ujar Kapolres Lebak.
Kapolres Lebak menjelaskan penggunaan uang yang tidak
dibagikan. "Dana yang digelapkan tersebut digunakan oleh AU untuk proses
kampanye pencalonan dirinya sebagai Kepala Desa periode 2021 sampai dengan
2027," kata Teddy Rayendra.
Teddy menyampaikan dari hasil penyidikan petugas mengamankan
barang bukti. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hasil
pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, rekening BJB Kas
Desa Pasindangan, rekening BJB Kasi Ekbang, berkas bukti pencairan uang yang
akan digunakan untuk pendistribusian BLT dana desa, surat undangan yang
diberikan kepada KPM, dan tanda terima pendistribusian KPM. Kami melakukan
penyelidikan lebih lanjut berdasarkan keterangan dari ketiga saksi, yaitu Kasi
Ekbang, Seketeris Desa, dan Kaur Keuangan," jelas Kapolres Lebak.
Kapolres Lebak menjelaskan atas perbuatannya mantan Kades
tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatan mantan Kades tersebut dikenakan
maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,"
ujar Kapolres Lebak. (*/pur).
0 Comments