Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Polisi Pelaku Pembanting Demo Mahasiswa Tangerang, Harus Diproses Sebagai Pelaku Penganiyaan”

Brigadir NF, sang pembanting mahasiswa.
(Foto: Istimewa) 


NET - Penanganan demo mahasiswa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Rabu (13/10/2021) siang, yang berakhir dengan adanya insiden pembantingan terhadap salah seorang peserta demo tersebut merupakan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur.

 Ini merupakan larangan bagi anggota Polri dalam penanganan unjuk rasa, tidak perlu dibanting, tindakan oknum polisi Polresta Tangerang tersebut bertentangan dengan hukum dan standard operasional prosedur(SOP) tentang pedoman pengendalian massa maupun Peraturan Kapolri Nomor : 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Jika mencermati fakta tindakan penanganan aksi dalam video yang viral tersebut, itu sangat bahaya  bisa risiko pecah kepala sampai akibatnya setelah dibanting tubuh korban kaku, bahkan berisiko pula tulang belakang retak atau patah,” ujar Azmi Syahputra - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (14/10/2021) malam.

Azmi mengatakan dalam hukum pidana dapat dikualifikasi sebagai penganiayaan, karena dapat disamakan tindakan pelaku telah merusak badan kesehatan. Sebab dengan sengaja membanting seseorang dan  perbuatannnya tersebut menimbulkan sakit atau luka.

"Kalau sikap polisi cuma dorong dorongan atau adanya kendaraan taktis untuk pengurai massa, termasuk penembakan gas air mata  sekalipun masih dianggap  wajar,  dapat dimaklumi.  Namun tindakan bantingan membahayakan, ini sangat salah," tuturnya.

Karenanya atas perbuatan oknum polisi tersebut, kata Azmi, tidak bisa hanya minta maa. Apalagi minta maafnya karena  ada videonya  dan ada yang memviralkan. Karenanya oknum Polisi ini harus diproses hukum, diperiksa Propam dan proses Pidana Penganiayaan.

Menurut Azmi, pimpinan Polri harus  melakukan langkah cepat dan terarah serta evaluasi terkait perilaku anak buah di jajarannnya. Apalagi telah ada kejadian yang menjadi perhatian dan catatan masyarakat antar lain kejadian di Luwu, Kejadian  ibu pedagang sayur di pasar Gambir Deli Serdang, kejadian kakek yang membela diri dari rampok  di Demak. 

"Termasuk hari ini kejadian penanganan demo di Kabupaten Tangerang, tindakan ini menambah rentetan rasa makin luka rakyat dan dapat membuat image kepolisian menjadi tidak baik di masyarakat. Padahal diketahui semangat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terus berusaha melakukan hal-hal terbaik dan inovatif buat Polri," tutur Azmi Syahputra. (btl)

Post a Comment

0 Comments