Faris, mahasiswa korban dibanting kini dirawat di rumah sakit. (Foto: Ist/TV-One) |
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto
Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten. Jumat, (15/10/2021).
"Sejak Rabu (13/10/2021) lalu, NP telah diperiksa
secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun Bidpropam Polda Banten.
Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah
diambil alih sejak Kamis (14/10/2021)," ujar Shinto Silitonga didampingi
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra dan Kabiddokkes Polda Banten
Kombes Pol dokter Agung.
"Saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan
khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” tutur Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan
internal, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih
berat.
Sementara itu, terkait penanganan kesehatan Faris, Shinto
Silitonga menjelaskan bahwa atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti
Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang, Faris dibawa ke RS
Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
"Kondisi Faris sampai dengan siang ini dalam keadaan
stabil dan baik, Faris ditangani Tim Dokter profesional dari RS Ciputra untuk
medical recovery Faris tidak hanya terhadap dampak trauma peristiwa Rabu lalu.
Namun penyakit lain berdasarkan hasil
observasi intensif terhadap Faris," jelas Shinto.
Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Kapolda Banten sangat
konsisten terhadap upaya pemulihan kesehatan Faris sehingga Kapolresta
Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Faris. (*/pur))
0 Comments