Tersangka YS (baju orange) dan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto
Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang, Kamis (21/10/2021).
“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang, Polda Banten
mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS yang merupakan mantan
Kepala Desa Kepandean," ujar Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP
David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.
Adapun modus operandinya, kata Shinto, yaitu YS memerintahkan
bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Namun dana
tersebut tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.
Shinto Silitonga menyebutkan uang negara itu justru
digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi 2
isteri mudanya.
Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga
menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana
desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.
"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk
kepentingan pribadi dan penggandaan uang," imbuh Shinto Silitonga.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean
tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu
(16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare,
Kecamatan Serang, Kota Serang.
Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga
menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),
dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala
Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.
“Akibat perbuatan tersangka, dikenakan hukuman sesuai dalam
pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
jelas Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang
dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.
"Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi
kepada Satreskrim Polres Serang, Polda Banten yang telah berhasil mengungkap
kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten
terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini. Mari kita jaga uang negara agar
tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi," tutur Shinto
Silitonga.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa yang
ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan
sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," ucap Shinto Silitonga. (*/pur)
0 Comments