Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Kades Gunakan Dana Desa Kawin Lagi, Diciduk Polisi

Tersangka YS (baju orange) dan Kabid 
Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. 
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Mantan Kepala Desa Kepandean, Kabupaten Serang, periode 2012-2018 YS, 43, pada Sabtu (16/10/2021) lalu ditangkap polisi. Penangkapan YS tersebut karena telah melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp 500 juta lebih untuk kawin lagi.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang, Kamis (21/10/2021).

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang, Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean," ujar Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Adapun modus operandinya, kata Shinto, yaitu YS memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Namun dana tersebut tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Shinto Silitonga menyebutkan uang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

"Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang," imbuh Shinto Silitonga.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Kepandean tersebut ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dokumen Pencairan Dana Desa, print out Rekening Koran, SK pengangkatan Kepala Desa dan Laporan Realisasi Anggaran.

“Akibat perbuatan tersangka, dikenakan hukuman sesuai dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang.

"Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Serang, Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Dan saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini. Mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi," tutur Shinto Silitonga.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," ucap Shinto Silitonga. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments