Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah. (Foto: Istimewa) |
Peringatan itu dikeluarkan guna menjaga pesta demokrasi
tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil dan damai.
"Kepada seluruh Calon Kepala Desa beserta para
pendukungnya agar mengikuti pesta demokrasi ini dengan jujur. Jangan lakukan
intimidasi kepada orang lain, seperti memaksa orang lain dengan kekerasan atau
mengancam orang lain agar memilih salah satu calon," ucap Kapoles, Selasa
(12/10/2021).
Kapolres Pandeglang menyatakan bagi Calon Kepala Desa dan
para pendukungnya yang kedapatan memaksa orang lain untuk memilih salah satu calon
akan diproses secara hukum.
"Ingat, kita ini negara hukum, dan hukum harus
ditegakkan. Untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten
Pandeglang, saya ingatkan agar bersikap jujur. Jangan lakukan intimidasi kepada
pemilih, karena bisa dipidana dengan melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335
KUHP," imbuhnya.
"Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa hendak menguntungkan
diri sendiri, paksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa
diancam 9 tahun penjara. Dan Pasal 335 KUHP berbunyi barang siapa yang paksa
orang lain untuk melakukan sesuatu dapat diancam 1 tahun penjara,"
jelasnya.
Kapolres Pandeglang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk
mendukung pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang.
"Mari, kita buat Pilkades aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten
Pandeglang," ucap Kapolres.
Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades di
Kabupaten Pandeglang yang akan digelar pada Minggu, 17 Oktober 2021 dengan jumlah
desa yang akan melaksanakan ada 206 desa dari 32 kecamatan dan terdiri atas
1.263 TPS (Tempat Pemungutan Suara). (*/pur)
0 Comments