Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolres Pandeglang Ingatkan Calon Kades Jangan Intimidasi Pendukung Lain

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
(Foto: Istimewa)  


NET - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengingatkan kepada seluruh Calon Kepala Desa (Calkades) maupun para pendukungnya agar tidak melakukan intimidasi terhadap hak suara orang lain.

Peringatan itu dikeluarkan guna menjaga pesta demokrasi tingkat desa dapat berjalan dengan jujur, adil dan damai.

"Kepada seluruh Calon Kepala Desa beserta para pendukungnya agar mengikuti pesta demokrasi ini dengan jujur. Jangan lakukan intimidasi kepada orang lain, seperti memaksa orang lain dengan kekerasan atau mengancam orang lain agar memilih salah satu calon," ucap Kapoles, Selasa (12/10/2021).

Kapolres Pandeglang menyatakan bagi Calon Kepala Desa dan para pendukungnya yang kedapatan memaksa orang lain untuk memilih salah satu calon akan diproses secara hukum.

"Ingat, kita ini negara hukum, dan hukum harus ditegakkan. Untuk itu bagi seluruh Calon Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, saya ingatkan agar bersikap jujur. Jangan lakukan intimidasi kepada pemilih, karena bisa dipidana dengan melanggar Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP," imbuhnya.

"Adapun Pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa hendak menguntungkan diri sendiri, paksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa diancam 9 tahun penjara. Dan Pasal 335 KUHP berbunyi barang siapa yang paksa orang lain untuk melakukan sesuatu dapat diancam 1 tahun penjara," jelasnya.

Kapolres Pandeglang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang.

"Mari, kita buat Pilkades aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Pandeglang," ucap Kapolres.

Sebagaimana diketahui untuk pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pandeglang yang akan digelar pada Minggu, 17 Oktober 2021 dengan jumlah desa yang akan melaksanakan ada 206 desa dari 32 kecamatan dan terdiri atas 1.263 TPS (Tempat Pemungutan Suara). (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments