Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arief: Penetapan 2 Raperda Kota Tangerang, Pemulihan Ekonomi Jadi Prioritas

Ketua DPR Kota Tangerang Gatot 
Wibowo dan Walikota Arief R.Wismansyah 
membubuhkan tanda tangan pada berita acara. 
(Foto: Istimewa)  


NET - "Pemulihan ekonomi menjadi salah satu program pembanguanan prioritas dalam Raperda perubahan kali ini guna terciptanya kesejahteraan masyarakat. Salah satunya program padat karya bersama masyarakat, mengadakan pelatihan kepada masyarakat dan juga perbaikan infrastruktur untuk area bisnis dan lain sebagainya," ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah, Kamis (30/9/2021).

Hal itu dikatakan Walikota Tangerang saat hadir bersama Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas Dua Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Walikota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Arief mengungkapkan terkait dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah satunya Pemulihan Ekonomi.

Arief memaparkan dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,18 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,77 triliun.

"Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan, dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah-re)," papar Arief.

Raperda kedua, Arief menjelaskan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing - masing subjek pajak.

"Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing - masing," tukas Arief.

Rapat Paripurna DPRD pada hari ini sekaligus mengagendakan Penjelasan Walikota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama - sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments