Ketua DPR Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Walikota Arief R.Wismansyah membubuhkan tanda tangan pada berita acara. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikatakan Walikota Tangerang saat hadir bersama
Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang
dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas Dua Raperda Kota
Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Walikota Mengenai Raperda APBD Tahun
Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut
adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang
Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah.
Arief mengungkapkan terkait dengan ditetapkannya dua Raperda
tersebut, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun
anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang, salah
satunya Pemulihan Ekonomi.
Arief memaparkan dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan
Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp
4,18 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 4,77 triliun.
"Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan
wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan
pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur
penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur
kewilayahan, dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah-re)," papar Arief.
Raperda kedua, Arief menjelaskan Raperda tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa
dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan
berdasarkan kemampuan masing - masing subjek pajak.
"Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai
pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan
kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing - masing," tukas
Arief.
Rapat Paripurna DPRD pada hari ini sekaligus mengagendakan
Penjelasan Walikota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan
diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama - sama
dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(*/pur)
0 Comments