![]() |
Wagub Banten Andika Hazrumy menerima cindera mata dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar. (Foto: Istimewa) |
"Di satu sisi, penerapan RUU HKPD diharapkan akan
meningkatkan PAD (Penghasilan Asli Daerah-red) netto provinsi," ujar Wakil Gubernur (Wagub)
Banten Andika Hazrumy , Senin (6/9/2021).
Hal itu dikatakan Andika saat menerima Kunjungan Kerja
Komite IV DPD RI dalam rangka komite tersebut menyusun pandangan terhadap RUU
HKPD di Pendopo Gubernur Banten, Kawasn Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B)
Curug, Kota Serang. Rombongan Komite IV DPD RI langsung dipimpin
ketuanya, Sukiryanto. Turut dalam rombongan, Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar
Najamudin.
Terkait itu, Andika menjelaskan Pemprov Banten berharap
sosialisasi opsen (penambahan) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada pemangku kepentingan agar tidak terjadi
pemaknaan yang mengarah pada peningkatan pungutanpajak.
Andika menyebutkan dalam naskah RUU HKPD, opsen PKB dan
BBNKB tidak menambah pungutan pajak, melainkan ketentuan opsen akan
menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara pada opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(MBLB), menurut Andika, lebih sesuai dengan UU Pemda yang menyebut pengawasan
MBLB menjadi kewenangan Provinsi. "Ketentuan ini lebih sesuai dengan
UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan
Pusat lalu didelegasikan sebagian kepada Pemerintah Provinsi," imbuhnya.
Menurut Andika, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan
meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk
pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.
Dengan demikian, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada Daerah
untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
“Harapannya adalah Daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk
membiayai urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ucap Wagub.
Andika mengatakan Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU
HKPD mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan
penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja, mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran
terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
"Termasuk pembangunan sumber daya manusia di
daerah," ucapnya.
Karena itu, kata Andika, pengaturan Dana Alokasi Khusus
(DAK) dalam RUU HKPD melalui DAK nonfisik khususnya dalam meningkatkan kualitas
sumber daya manusia, bantuan operasional sekolah, peningkatan kapasitas UMKM,
pemulihan sektor pariwisata, pengurangan angka kemiskinan dan pengurangan angka
tingkat pengangguran terbuka dapat terakomodir dalam RUU HKPD.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan RUU
HKPD dipandang sudah dibutuhkan demi mengurangi ketergantungan pemerintah
daerah terhadap dana alokasi umum (DAU).
"Sampai tahun ini, daerah yang punya pendapatan asli
daerah sehingga tidak perlu DAU cuma 1, DKI Jakarta. Dengan RUU HKPD, pajak dan
retribusi daerah diharapkan naik dan porsinya membesar," katanya. (*/pur)
0 Comments