![]() |
Suasana sidang terdakwa Cut Cintyara Alona. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Mahmuryadin,
SH MM, JPU Adib Fahri, SH dan Oktaviandi, SH menghadirkan saksi Iptu Sukoco dan
Danang Hari, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/9/2021).
Menurut keterangan saksi Iptu Sokoco, pemeriksaan semua
terdakwa tidak ada tekanan dan pengarahan. “Sebelum berkas BAP (Berita Acara
Pemeriksaan-red) ditandatangani dibaca dulu,” ujar Sukoco di hadapan majelis
hakim.
Melany Dian Risiyantie, SH MH kuasa hukum terdakwa Alona
menanyakan isi BAP. Pada waktu kejadian terdakwa Alona tidak ada di lokasi
hotel? Dibenarkan sakasi. “Terdakwa Alona datang pada panggilan pengembangan
tersangka yang lain. Karena ada keterlibatan Alona sebagai saksi lalu ditingkatkan
menjadi tersangka,” ucap saksi Sukoco.
Kuasa hukum terdakwa Alona bersikukuh kalau terdakwa Alona
tidak ditangkap langsung tapi dijadikan tersangka.
Menurut majelis hakima Mahmuryadin, terdakwa Alona tidak ditangkap
di TKP (tempat kejadian perkara), tetapi dari BAP pengembangan terdakwa Alona
ada di dalamnya. “Alona dipanggil dan dimintain keterangan lalu ditetapkan
menjadi tersangka,” ujar majelis hakim menyakinkan pengacara terdakwa.
Majelis hakim menerangkan terdakwa ditetapkan sebagai
tersangka pada 17 Maret 2021. Ketika Alona datang ke Polda Metro Jaya untuk menerangkan
keterlibatan Alona dari saksi jablay, anak dibawah umur ditetapkan menjadi
tersangka.
Terkait terdakwa Abdul Ajis dan Dayka Afandi alias Ucok. “BAP
Abdul Ajis dan Dayka Afandi alias Ucok tidak ada paksaan,” ujar saksi Sukoco.
Majelis hakim menunda sidang selama sepekan, Kamis 16
September 2021 untuk mendengarkan saksi ahli dari jaksa.
Kuasa hukum terdakwa Halim Wijaya SH MH mengatakan. Sidang
lancar, JPU memghadirkan saksi perbalisan dari Polda metro jaya atas permintaan
majelis hakim
Terdakwa sidang pekan lalu menyangkal BAP, setelah sidang
hari ini semua diakui. Soal BAP diarahkan, sudah benar semua dan dijawab benar
oleh terdakwa.
Abdul Ajis bukan pengelola dan bukan waris. Abdul Ajis
sebagai orang biasa dipanggil dari Semarang, Jawa Tengah, dan bekerja seperti
biasa. Tidak ada intimidasi dari penyidik.
Dalam BAP sebagai pengelola dan sebagai ahli waris. Kalau
sebagai ahli waris tentu ada akte sebagai warisnya. “Itu hanya kata bahasa saja,”
ujar kuasa hukum terdakwa Abdul Ajis, adik terdakwa Cut Contyara Alona.
“Dampak dari perbuatan itu nyata, dan saat ini mereka
menjalaninya,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Cut Cityara Alona yakni Fitriyanti Dian, SH MH
menerangkan, “Agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi perbalisan yang dibantah
terdakwa pada sidang minggu lalu, tetapi keterangan saksi tadi tidak dibantah
dan dibenarkan para terdakwa,” ujar Fitri. (tno)
0 Comments