Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Cintyara Alona Akui Keterangan Saksi Polisi

Suasana sidang terdakwa Cut Cintyara Alona. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  


NET - Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Cut Cintyara Alona, pemilik hotel Alona, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi perbalisan petugas dari  Polda Metro Jaya yang menangkap dan memeriksan perkara para terdakwa.

Pada sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Mahmuryadin, SH MM, JPU Adib Fahri, SH dan Oktaviandi, SH menghadirkan saksi Iptu Sukoco dan Danang Hari, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/9/2021).

Menurut keterangan saksi Iptu Sokoco, pemeriksaan semua terdakwa tidak ada tekanan dan pengarahan. “Sebelum berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan-red) ditandatangani dibaca dulu,” ujar Sukoco di hadapan majelis hakim.

Melany Dian Risiyantie, SH MH kuasa hukum terdakwa Alona menanyakan isi BAP. Pada waktu kejadian terdakwa Alona tidak ada di lokasi hotel? Dibenarkan sakasi. “Terdakwa Alona datang pada panggilan pengembangan tersangka yang lain. Karena ada keterlibatan Alona sebagai saksi lalu ditingkatkan menjadi tersangka,” ucap saksi Sukoco.

Kuasa hukum terdakwa Alona bersikukuh kalau terdakwa Alona tidak ditangkap langsung tapi dijadikan tersangka.

Menurut majelis hakima Mahmuryadin, terdakwa Alona tidak ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara), tetapi dari BAP pengembangan terdakwa Alona ada di dalamnya. “Alona dipanggil dan dimintain keterangan lalu ditetapkan menjadi tersangka,” ujar majelis hakim menyakinkan pengacara terdakwa.

Majelis hakim menerangkan terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2021. Ketika Alona datang ke Polda Metro Jaya untuk menerangkan keterlibatan Alona dari saksi jablay, anak dibawah umur ditetapkan menjadi tersangka.

Terkait terdakwa Abdul Ajis dan Dayka Afandi alias Ucok. “BAP Abdul Ajis dan Dayka Afandi alias Ucok tidak ada paksaan,” ujar saksi Sukoco.  

Majelis hakim menunda sidang selama sepekan, Kamis 16 September 2021 untuk mendengarkan saksi ahli dari jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Halim Wijaya SH MH mengatakan. Sidang lancar, JPU memghadirkan saksi perbalisan dari Polda metro jaya atas permintaan majelis hakim

Terdakwa sidang pekan lalu menyangkal BAP, setelah sidang hari ini semua diakui. Soal BAP diarahkan, sudah benar semua dan dijawab benar oleh terdakwa.

Abdul Ajis bukan pengelola dan bukan waris. Abdul Ajis sebagai orang biasa dipanggil dari Semarang, Jawa Tengah, dan bekerja seperti biasa. Tidak ada intimidasi dari penyidik.

Dalam BAP sebagai pengelola dan sebagai ahli waris. Kalau sebagai ahli waris tentu ada akte sebagai warisnya. “Itu hanya kata bahasa saja,” ujar kuasa hukum terdakwa Abdul Ajis, adik terdakwa Cut Contyara Alona.

“Dampak dari perbuatan itu nyata, dan saat ini mereka menjalaninya,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum Cut Cityara Alona yakni Fitriyanti Dian, SH MH menerangkan, “Agenda persidangan hari ini menghadirkan saksi perbalisan yang dibantah terdakwa pada sidang minggu lalu, tetapi keterangan saksi tadi tidak dibantah dan dibenarkan para terdakwa,” ujar Fitri. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments