Gubernur H. Wahidin Halim dan Wagub Andika Hazrumy bersama pimpinan dewan seusai rapat paripurna tentang Raperda APBD-P. (Foto: Istimewa) |
“Kita bekerja sama dengan lembaga pengawas dan auditor yang
lengkap. Kesiapan Pemerintah dalam membangun sistem melibatkan BPKP dan KPK
untuk membuat sistem dengan membina auditor, pengawas dan bendaharanya,” ujar
Gubernur WH kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Gubernur mengatakan
hal usai Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang.
“Kalau masih ada korupsi, itu oknum namanya,” tutunya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Provinsi Banten Andra Soni itu, DPRD Provinsi Banten menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 untuk
menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021.
Gubernur WH mengapresiasi atas kerjasama DPRD Proviinsi
Banten dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten yang
menghasilkan satu produk untuk rakyat Banten (APBD Perubahan Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2021).
“Alhamdulillah, baru saja kita menandatangani kesepakatan
dalam rangka kesinambungan dan kelanjutan pembangunan di Provinsi Banten,” tutur
Gubernur WH saat memberikan sambutan.
Gubernur WH mengungkapkan kepada para peserta rapat bahwa
kemarin (Senin, 13/9/2021) Wakil Gubernur Banten baru saja menerima penghargaan
untuk Provinsi Banten yang berhasil meningkatkan produktivitas padi.
“Hari ini, kita mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi
yang lima kali (5) berturut-turut mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa
Pengecualian),” ungkapnya.
Provinsi Banten, kata Gubernur WH, nomor 2 untuk realisasi
investasi secara Nasional. “Perumahan dan industri masih berkembang di Banten
berkat program-program yang disusun bersama DPRD,” ungkapnya.
Sebagai informasi, struktur penganggaran Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
adalah: pendapatan daerah yang semula Rp 11,6 triliun menjadi Rp 12,0 triliun,
bertambah Rp 379,1 miliar atau 3,26 persen. Belanja daerah semula sebesar Rp
15,9 triliun menjadi Rp 12,6 triliun, berkurang Rp 3,3 triliun atau 20,8 persen.
Defisit anggaran semula sebesar minus Rp 4,3 triliun menjadi minus Rp 607,4
miliar, berkurang Rp 3,7 triliun atau 85,9 persen. Anggaran pembiayaan netto
semula sebesar Rp 4,3 triliun, menjadi Rp 607,4 miliar , berkurang Rp 3,7
triliun atau 85,9 persen. (*/pur)
0 Comments