![]() |
Muhtarom (kanan) saat menyampaikan sosialisasi dan implentasi Perda No. 72. (Foto: Istimewa) |
“Pencegahan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen
masyarakat, orang per orang atau keluarga,” ungkap Muhtarom, Jumat (3/9/2021).
Hal itu disampaikan Muhtarom pada Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.
Dikatakan, dalam hal pencegahan dan penurunan stunting di
Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika
Hazrumy memiliki komitmen yang tinggi, tertuang dalam visi dan misi beliau
dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Provinsi Banten yang
selanjutnya dipertegas dalam Peraturan Gubernur serta disinkronkan dengan
program Kementerian.
“Pemprov Banten berkomitmen bagaimana generasi mendatang
menjadi generasi yang kuat. Dari tahun ke tahun, stunting di Provinsi Banten
turun,” ujar Muhtarom.
Dijelaskan, prevalensi stunting di Kabupaten/Kota di
Provinsi Banten pada kisaran 14 persen hingga 38 persen. Untuk Provinsi Banten
prevalensi stunting ada dikisaran 23,4 persen lebih baik dibanding rata-rata
nasional yang berada pada angka 27,7 persen.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengungkapkan RPJMN
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) menargetkan pada tahun 2024
prevalensi stunting Nasional turun menjadi 14 persen. Saat ini prevalensi
stunting Indonesia secara global berada pada posisi 108 dari 132 negara.
Dikatakan, penyebab stunting adalah masalah asupan gizi dan
status kesehatan. Provinsi Banten saat ini berada pada posisi 9 nasional atau
pada angka 24,11 persen. “Tahun 2024 harus turun menjadi 14 persen,” tuturnya.
Turut hadir pada acara itu Asda II Setda Provinsi Banten M
Yusuf, Kepala Bappeda Banten, Mahdani dan para Kepala OPD Pemprov Banten, serta
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten atau yang mewakili. (*/pur)
0 Comments