![]() |
Toto (kanan) juru bicara keluarga Ny. Turyani perlihatkan bukti laporan dari Ombudsman di Jakarta. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Kepada TangerangNet.Com usai mendatangi Komisi Ombusmand dan
Komnas HAM, mengatakan baru saja pulang dari kantor komisi Ombudsman dan Komnas
HAM untuk melaporkan Pemkot Tangsel, khususnya Dinas Perkimta dan Kelurahan
Setu kepada kedua lembaga tersebut.
"Kami melaporkan Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas
Perkimta dan Kelurahan Setu kepada komisi Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Toto,
saat melapor didampingi oleh beberapa orang yang bersimpati atas nasib keluarga
Ny. Turyani.
Toto menyebutkan laporan disampaikanatas dugaan telah
terjadi mal administrasi atas perlakuan diskriminatif kepada keluarga miskin
Ny. Turyani. Dinas Perkimta tahun 2019 secara resmi telah mengeluarkan surat
Nilai Penggantian Wajar (NPW) kepada keluarga Ny. Turyani dalam hal ini atas
nama Sadun (alm) suami dari ibu Turyani.
“Namun dengan alasan Ny. Turyani tidak dapat membuktikan
surat Letter C yang dimilikinya, uang penggantian tanah dan rumah miliknya
hingga saat ini belum juga dibayarkan. Mereka meminta surat Letter C sebagai
syarat dicairkannya uang penggantian milik ibu Turyani. Sementara saat kami
meminta bukti surat Letter C yang katanya itu bukan atas nama Pak Sadun, tidak
pernah diberikan oleh pihak kelurahan Setu," terangnya.
0 Comments