Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Keluarga Turyani Laporkan Pemkot Tangsel Ke Ombudsman Dan Komnas HAM

Toto (kanan) juru bicara keluarga Ny. Turyani 
perlihatkan bukti laporan dari 
Ombudsman di Jakarta. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 


NET - Merasa diperlakukan secara diskriminatif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya oleh Dinas Perkimta dan Kelurahan Setu, Ny. Turyani korban penggusuran lahan jalan di Kampung Sarimulya RT 002 RW 01, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, melalui juru bicaranya Toto, Kamis (16/9/2021) melaporkan dugaan telah terjadinya mal administrasi  kepada Komisi Ombudsman dan Komnas HAM Republik Indonesia di Jakarta. 

Kepada TangerangNet.Com usai mendatangi Komisi Ombusmand dan Komnas HAM, mengatakan baru saja pulang dari kantor komisi Ombudsman dan Komnas HAM untuk melaporkan Pemkot Tangsel, khususnya Dinas Perkimta dan Kelurahan Setu kepada kedua lembaga tersebut. 

"Kami melaporkan Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Perkimta dan Kelurahan Setu kepada komisi Ombudsman dan Komnas HAM,” ujar Toto, saat melapor didampingi oleh beberapa orang yang bersimpati atas nasib keluarga Ny. Turyani.

Toto menyebutkan laporan disampaikanatas dugaan telah terjadi mal administrasi atas perlakuan diskriminatif kepada keluarga miskin Ny. Turyani. Dinas Perkimta tahun 2019 secara resmi telah mengeluarkan surat Nilai Penggantian Wajar (NPW) kepada keluarga Ny. Turyani dalam hal ini atas nama Sadun (alm) suami dari ibu Turyani.

“Namun dengan alasan Ny. Turyani tidak dapat membuktikan surat Letter C yang dimilikinya, uang penggantian tanah dan rumah miliknya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Mereka meminta surat Letter C sebagai syarat dicairkannya uang penggantian milik ibu Turyani. Sementara saat kami meminta bukti surat Letter C yang katanya itu bukan atas nama Pak Sadun, tidak pernah diberikan oleh pihak kelurahan Setu," terangnya.

Pihak keluarga Turyani, kata Toto, masih membuka jalan mediasi yang baik dan kekeluargaan kepada Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Perkimta dan Kelurahan Setu untuk diselesaikan secara baik-baik. Namun jika ruang mediasi tersebut tidak segera direspon dengan baik, maka besar kemungkinan kasus masalah tanah milik Ny. Turyani di Kampung Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu akan dilaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Mabes Polri. (btl)
 

Post a Comment

0 Comments