![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Banten (kanan) menyerahkan sertipikat kepada warga. (Foto: Istimewa) |
Hal itu diungkapkan
Gubernur dalam Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria
Tahun 2021 di Provinsi Banten di Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional/Agraria Penataan ruang (BPN/ATR) Provinsi Banten, Kawasan Pusat
Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi, Curug, Kota Serang,
Rabu (22/9/2021).
"Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara
administrasi, status kepemilikan tanah sudah lengkap," ungkap Gubernur.
Dikatakan penyerahan sertipikat agar hak warga sebagai
petani terpenuhi. "Punya tanah, punya air, dan punya penghidupan yang
layak," ucap Gubernur WH.
Gubernur WH menjelaskan saat ini harus mewaspadai beredarnya
sertipikat palsu yang meresahkan masyarakat.
“Atas perhatian Pemerintah lalu diberikan sertipikat.
Jaminan tentang hak, secara administrasi status kepemilikan lengkap. Di sisi
lain, di Provinsi Banten masih banyak tanah yang perlu dikonsolidasikan,” tutur
Wahidin Halim.
Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya
mengungkapkan sertipikat yang diserahkan merupakan pelepasan kawasan hutan, diberikan
tanah/land reform bagi warga.
"Diharapkan sertipikat ini ke depannya dapat memberikan
kesejahteraan. Tanahnya bisa dimanfaatkan dengan baik," ungkap Rudi.
Dikatakan pada penyerahan sertipikat tanah kali ini sebanyak
1.600 sertipikat. Untuk target tahun ini masih ada 500 sertipikat tanah yang
sedang dalam proses.
Usai penyerahan sertipikat, selanjutnya mengikuti rangkaian
acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria oleh
Presiden Joko Widodo di Istana Bogor secara virtual. (*/pur)
0 Comments