![]() |
Ilustrasi, syarat untuk urus SKCK. (Foto: Istimewa) |
“Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku di loket pelayanan
SKCK Polres Metro Tangerang Kota, namun juga berlaku di seluruh Polsek jajaran
Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kasat
Intelkam Polres Metro Tangerang Kota AKBP Randi Ariana pada Siaran Pers yang
dilayangkan, Senin (27/9/2021) malam.
Menurut Kasat Intelkam, hal tersebut merupakan salah satu
strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar mendukung program
vaksinasi Pemerintah guna meningkatkan Herd Immunity atau kekebalan kelompok.
"Masyarakat yang mengikuti vaksinasi periode pada 28
September sampai dengan 1 Oktober, bila akan mengurus SKCK mulai 4 Oktober
sampai 15 Oktober akan kami gratiskan. Cukup menunjukkan bukti berupa kartu vaksin.
Selanjutnya, petugas loket akan melakukan pengecekan di aplikasi PCare. Bila
datanya valid, silahkan ikuti prosedur permohonan sesuai ketentuan. Bila SKCK
sudah selesai dicetak, pemohon bisa langsung membawa pulang SKCK tanpa dipungut
biaya," tutur AKBP Randi.
Sebagaimana diketahui bersama, Polda Metro Jaya sejak 22
September sampai dengan 1 Oktober 2021 menggelar kegiatan vaksinasi merdeka di
wilayah aglomerasi atau Polres penyangga antara lain Polres Metro Tangerang
Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro
Bekasi Kabupaten.
Khusus Polres Metro Tangerang Kota, pelayanan vaksinasi bagi
masyarakat tersedia di 157 gerai pada 104 kelurahan wilayah Kota Tangerang dan 53 desa di lima
kecamatan di kawasan Utara Kabupaten Tangerang, yaitu Teluk Naga, Kosambi,
Pakuhaji, Sepatan, dan Sepatan Timur.
“Adapun target setiap gerai sebanyak 150 dosis vaksin,” ucap
AKBP Randi. (*/pur)
0 Comments