![]() |
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. (Foto: Istimewa) |
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merealisasikan
Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) Provinsi Banten hingga Juni 2021, sebesar
56,07 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan untuk pembayaran Insentif Tenaga
Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen.
“Sudah dibayarkan bagi alokasi insentif nakes bulan Oktober,
November dan Desember Tahun 2020. Dan pembayaran insentif nakes bulan Januari
sampai dengan Juni 2021,” ungkap Rina kepada wartawan di Kota Serang, Selasa
(3/8/2021).
Dijelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal
23 April 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang
Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari sumber DAU (Dana Alokasi Umum)
dialokasikan untuk dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja
prioritas lainnya.
“Pemprov Banten, telah menganggarkan sebesar Rp
87.996.501.701,” ungkap Rina.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease
20rg (COVID-19), besaran insentif untuk : Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta,
Peserta PPDS sebesar Rp 12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta,
Bidan dan Perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp
5 juta.
Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan
yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1
(satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 hari, maka
besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan
dikalikan besaran insentif. (*/pur)
0 Comments