Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Realisasikan Insentif Nakes Hingga Juni 2021

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti. 
(Foto: Istimewa)  


NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) berharap percepatan terhadap realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19 Provinsi Banten selaras dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Percepatan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Daerah Yang Menangani Corona Virus Disease 2019, 28 Juli 2021, dapat terlaksana dengan baik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah merealisasikan Insentif Tenaga Kesehatan (nakes) Provinsi Banten hingga Juni 2021, sebesar 56,07 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen.

“Sudah dibayarkan bagi alokasi insentif nakes bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Dan pembayaran insentif nakes bulan Januari sampai dengan Juni 2021,” ungkap Rina kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskan, berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 23 April 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari sumber DAU (Dana Alokasi Umum) dialokasikan untuk  dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja prioritas lainnya.

“Pemprov Banten, telah menganggarkan sebesar Rp 87.996.501.701,” ungkap Rina.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19), besaran insentif untuk : Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta, Peserta PPDS sebesar Rp 12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp 5 juta.

Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments