Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

IPW Menilai Kapolri Lakukan Pembiaran Kesalahan Dilakukan Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri telah mengakui kesalahannya menerima sumbangan anak Akidi Tio, Heryanty senilai Rp 2 Triliun karena tidak kunjung cair. Namun, hingga sekarang, tidak ada tindakan apapun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi Irjen Eko Indra Heri.

Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktek impunitas. Pasalnya, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya "tertipu" dalam sumbangan 2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.

Hal itu disampaikan oleh Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui Siaran Pers IPW yang diterima Redaksi TangerangNet.Com, Jumat (13/8/2021).

Indonesia Police Watch (IPW), kata Sugeng, menilai "pengakuan dosa" dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Karena di dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang kepolisian itu tegas dikatakan, sikap, dan prilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sehingga untuk menegakkan Undang-Undang Kepolisian, kesalahan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Kapolda Sumsel, tidak boleh dibiarkan oleh Kapolri,” tutur Sugeng.

Hal itu, kata Sugerng, merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai turunannya, yakni pada pasal 3 huruf d menegaskan prinsip-prinsip KEPP kesamaan hak, yaitu setiap anggota Polri yang diperiksa atau dijadikan saksi dalam penegakan KEPP diberikan perlakuan yang sama tanpa membedakan pangkat, jabatan, status sosial, ekonomi, ras, golongan, dan agama.

Menurut Sugeng, kalau Kapolri tidak menuntaskan kasus yang menimpa Kapolda Sumsel, dengan cara terus mempertahankan jabatan kapolda dipegang oleh Irjen Eko Indra Heri. IPW khawatir peristiwa ini akan menimbulkan kecemburuan di lapisan bawah Polri. Sebab, Kapolri melakukan diskriminasi dengan melindungi anak buahnya yang telah melanggar KEPP dan UU Polri.

Sugeng mengatakan hal itu sangatlah bertolak belakang dengan Kapolri sebelumnya, Idham Azis yang dengan cepat mencopot Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahradi. Keduanya, dicopot karena dinilai tidak melaksanakan tugas menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya dalam mengatasi kerumunan Rizieq Shihab.

Kalau Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak mencopot Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, imbuh Sugeng, akan menimbiulkan keresahan di level bawah. Akibatnya, adanya kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan saja menjadi jargon yang ada di masyarakat, namun juga ada di kalangan internal kepolisian sendiri. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments