Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani bersama petinggi lainnya seusai memberi penjelasan soal aset sitaan BLBI. (Foto: Istimewa) |
“Kita bisa tahu bahwa di wilayah Provinsi Banten ada aset
negara ini. Kita berharap bisa kolaborasi untuk pemanfaatannya. Bisa kita lakukan sinergi dengan Pusat, kita
melakukan koordinasi pemanfaatan,” tutur Rina.
Dalam kegiatan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
mengungkapkan Satgas BLBI hari ini menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter
persegi yang berlokasi di Tangerang (Banten) Medan (Sumatera Utara), Pekanbaru,
dan Bogor (Jawa Barat). Dari jumlah itu, sebanyak 44 bidang tanah di Perumahan
Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Khusus untuk aset di wilayah Karawaci, kata Menkeu, memiliki
luas sekitar 25 hektare (ha). Nilai aset yang didatangi oleh pemerintah ini
mencapai triliunan rupiah.
"Menurut Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar, red), 1 meter
persegi sekarang Rp 20 juta. Jadi 25 hektar ini nilainya triliunan," jelas
Sri Mulyani.
Aset yang disita tersebut telah dipasangi plang negara. Sri
Mulyani mengucapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu Satgas
BLBI dalam menyita aset tersebut.
"Saya senang tadi semua plangnya banyak dari institusi
di situ tidak hanya Kemenkeu yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari
Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, Agraria Tata Ruang (ATR), Kemenkumham ini
bagus. Saya berharap sesudah ini tim BLBI melakukan pengamanan. Kalau di tempat
lain mungkin perlu dibangun pagarnya supaya kelihatan dan jelas kepemilikan
negara tersebut," tuturnya.
Hal senada juga diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD,
bahwa aset properti yang telah dikuasai oleh negara yaitu aset properti eks
debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN
(Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI.
Mahfud berharap, para obligor dan kreditur termasuk
keturunan penerus usahanya untuk memenuhi panggilan untuk menyelesaikan
pembayaran.
Ditegaskan, setiap obligor dan kreditur yang banknya
diselamatkan atau di bailout oleh negara, punya kewajiban kepada negara.
(*/pur)
0 Comments