Rakor daring bersama Forkopimda, MUI, DMI, dan Kemenag bahas Idul Adha. (Foto: Istimewa) |
"Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang belum
menunjukan penurunan yang signifikan, bahkan kasus saat ini mencapai diangka
1000 lebih kasus terkonfirmasi," terang Arief, Minggu (18/7/2021).
Hal itu dikemukan Arief saat menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) secara daring bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Tangerang serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang dan Kementerian
Agama Kota Tangerang dalam penerapan SE Kementerian Agama No. 17 2021 tentang
Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul
Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kurban 1442 H/2021 Masehi dalam masa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubag TU Kementerian Agama
Kota Tangerang H. Samsudin menyampaikan sesuai SE Kementerian Agama, Kota
Tangerang meniadakan Shalat Idul Adha Berjamaah di Masjid, Musala atau tempat
terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Selain peniadaan Shalat Idul Adha di tempat
peribadatan, diharapkan kepada pengurus Masjid, pelaksanaan kurban diharapkan
untuk dilaksanakan pada 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi
kerumunan," ujar Samsudin.
"Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan shalat
Idul Adha tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing-masing,"
tuturnya
Selain itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Tangerang Amin Munawar menjelaskan Shalat Idul Adha saat pandemi Covid-19
sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga terlebih saat ini masih
pemberlakuan PPKM Darurat.
"Melihat perkembangan virus Covid-19 yang masih melanda
di Kota Tangerang, maka kami pengurus MUI Kota Tangerang mengajak kepada
seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan shalat ied di
rumah," tukas Amin. (*/pur)
0 Comments