Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Surat Terbuka: Pak Walikota Virus Corona Tidak Takut Dengan Kegelapan

Baehaqi. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi)  




Wahai Bapak Walikota Tangerang dan Bapak Waliko Kota Tangerang Selatan

 

Bolehkah kami tahu orang yang memberi ide, masukan, dan dorongan kepada Bapak berdua tentang "Mematikan Lampu Jalan?"

Tahukah Bapak berdua bahwa antara virus Corona dengan penerangan jalan tidak ada korelasi signifikan positif?

(Leluconnya beginih Pak, virus Corona tidak takut kegelapan. Kerumunan orang nampak jelas terlihat dibawah penerangan].

Sadarkah Bapak berdua bahwa antara Pemberlakuan Pembaratasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan lampu jalan sama sekali tidak berhubungan dalam hal penanggulangan penyebaran virus Corona?

Entah atas dasar seperti apa Bapak berdua menyetujui ide tersebut? Kebijakan seperti itu haruslah bersandar pada penelitian dan kajian mendalam.

Izinkan saya mengingatkan Bapak berdua, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27 tahun 2018 dijelaskan bahwa; lampu jalan dimaksudkan untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan guna mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3), Pasal 56, dan Pasal 57 PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah  (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Maksud saya,  pertama, kebijakan Bapak berdua seakan berada diatas UU dan Keputusan Menteri. Kedua, kebiajakan Bapak berdua tidak dibarengi dengan jaminan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat. Ketiga, saya melihat kebijakan tersebut sangat tidak populer, miskin ide, dan tidak berbasis kepentingan masyarakat.

Hal lain, pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan; apotek buka 24 jam, fasilitas umum (area publik) tutup sementara, moda transportasi umum hanya dibatasi kapasitasnya menjadi 70 persen, dan ada pemberlakuan PPKM Mikro di tingkat RT dan RW.

Instruksi Mendagri ini tidak menyebutkan pemadaman lampu jalan guna meminimalisir kerumunan orang banyak. Lagipula sebanyak banyaknya orang berkerumun di jalan jumlahnya dibawah 10 orang, dan tidak 24 jam non stop mereka berkumpul.

Hemat saya, kebijakan Bapak berdua tidak sejalan dengan dua peraturan menteri di atas (Permenhub dan Permendagri).

Sederhanya seperti ini Pak, saat jalanan umum gelap gulita karena Bapak berdua menginstruksikan pemadaman Penerangan Jalam Umum (PJU), apakah kebiajakan tersebut sudah dibarengi dengan jaminan keselamatan pengguna jalan?

Karena seperti kita ketahui bersama jalan di Kota Tangsel dan Kota Tangerang sudah tidak layak guna (berlubang, konturnya bergelombang, dan banyak persimpangannya). Juga, wilayah Kota Tangsel dan Kota Tangerang rawan akan tindak kriminal seperti perampokan, begal, dan juga jenis kriminal lainnya.

Mengapa Bapak berdua tidak mengambil kebijakan populer seperti tertuang dalam Permenhub dan peemendagri? Yakni memanfaatkan sumber daya manusia sebagai lini terdepan pelaksanaan PPKM. TNI, Polisi dan Pol PP diberdayakan untuk kegiatan umum, serta RT dan RW diberdayakan untuk kegiatan lokal. Atau mungkin Bapak berdua bisa mengaktifkan kembali program pertahan sipil dengan melakukan ronda khusus di jalan umum.

 

Demikian,

Terimakasih

Semoga bermanfaat

Tangerang, 16/07/2021

Baehaqi, warga Kota Tangerang

Post a Comment

0 Comments