![]() |
Baehaqi. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
Bolehkah kami tahu orang yang memberi ide, masukan, dan
dorongan kepada Bapak berdua tentang "Mematikan Lampu Jalan?"
Tahukah Bapak berdua bahwa antara virus Corona dengan
penerangan jalan tidak ada korelasi signifikan positif?
(Leluconnya beginih Pak, virus Corona tidak takut kegelapan.
Kerumunan orang nampak jelas terlihat dibawah penerangan].
Sadarkah Bapak berdua bahwa antara Pemberlakuan Pembaratasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan lampu jalan sama sekali tidak
berhubungan dalam hal penanggulangan penyebaran virus Corona?
Entah atas dasar seperti apa Bapak berdua menyetujui ide
tersebut? Kebijakan seperti itu haruslah bersandar pada penelitian dan kajian
mendalam.
Izinkan saya mengingatkan Bapak berdua, dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 27 tahun 2018 dijelaskan bahwa; lampu jalan
dimaksudkan untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan guna mewujudkan
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan
bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 44 ayat (3), Pasal 56, dan Pasal 57 PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah (PP)
No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No. 40
Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Maksud saya, pertama,
kebijakan Bapak berdua seakan berada diatas UU dan Keputusan Menteri. Kedua,
kebiajakan Bapak berdua tidak dibarengi dengan jaminan keselamatan dan keamanan
bagi masyarakat. Ketiga, saya melihat kebijakan tersebut sangat tidak populer,
miskin ide, dan tidak berbasis kepentingan masyarakat.
Hal lain, pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Menteri dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyebutkan; apotek buka 24 jam, fasilitas
umum (area publik) tutup sementara, moda transportasi umum hanya dibatasi
kapasitasnya menjadi 70 persen, dan ada pemberlakuan PPKM Mikro di tingkat RT
dan RW.
Instruksi Mendagri ini tidak menyebutkan pemadaman lampu
jalan guna meminimalisir kerumunan orang banyak. Lagipula sebanyak banyaknya
orang berkerumun di jalan jumlahnya dibawah 10 orang, dan tidak 24 jam non stop
mereka berkumpul.
Hemat saya, kebijakan Bapak berdua tidak sejalan dengan dua
peraturan menteri di atas (Permenhub dan Permendagri).
Sederhanya seperti ini Pak, saat jalanan umum gelap gulita
karena Bapak berdua menginstruksikan pemadaman Penerangan Jalam Umum (PJU),
apakah kebiajakan tersebut sudah dibarengi dengan jaminan keselamatan pengguna
jalan?
Karena seperti kita ketahui bersama jalan di Kota Tangsel
dan Kota Tangerang sudah tidak layak guna (berlubang, konturnya bergelombang,
dan banyak persimpangannya). Juga, wilayah Kota Tangsel dan Kota Tangerang
rawan akan tindak kriminal seperti perampokan, begal, dan juga jenis kriminal
lainnya.
Mengapa Bapak berdua tidak mengambil kebijakan populer
seperti tertuang dalam Permenhub dan peemendagri? Yakni memanfaatkan sumber
daya manusia sebagai lini terdepan pelaksanaan PPKM. TNI, Polisi dan Pol PP
diberdayakan untuk kegiatan umum, serta RT dan RW diberdayakan untuk kegiatan
lokal. Atau mungkin Bapak berdua bisa mengaktifkan kembali program pertahan
sipil dengan melakukan ronda khusus di jalan umum.
Demikian,
Terimakasih
Semoga bermanfaat
Tangerang, 16/07/2021
Baehaqi, warga Kota Tangerang
0 Comments