Petugas dari Polres Lebak sedang mendata warga terjaring pelanggaran. (Foto: Istimewa) |
Tim Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang terdiri atas
Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri itu melakukan
operasi di sekitar Stasiun dan Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Operasi
untuk menyisir baik pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak mematuhi Protokol
Kesehatan.
"Pemprov Banten pada posisi memberikan fasilitasi
koordinasi kebijakan dan monitoring, karena kan sekarang yang punya kebijakan
penuh atas PPKM Darurat ini adalah pihak dari Kepolisian Daerah (Polda) dan
Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sedangkan kita dari Pemprov Banten hanya dari sisi
ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui Satpol PP," ungkap Septo.
Namun demikian, pelaksanaan PPKM Darurat menjadi tanggung
jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Banten. Karenanya,
dibutuhkan kerjasama dan peran aktif seluruh elemen agar pelaksanaan PPKM
Darurat ini bisa berjalan dengan maksimal sehingga mampu menekan dan menurunkan
angka penyebaran Covid-19.
"Makanya tidak bisa dipilah-pilah, karena kita satu
tim. Laporannya juga kita himpun dalam satu laporan, Satgas Covid-19. Paling
tidak seminggu sekali secara berkala, kita dievaluasi oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang pelaksanaan-pelaksanaan ini. Termasuk di
dalamnya terkait dengan OPD lain, semisal Dinas Sosial soal bantuan sosial
kepada masyarakat dan OPD lainnya," tutur Septo.
Selain memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, Pemprov
Banten terus berupaya untuk melakukan vaksinasi secara massif kepada
masyarakat. Sehingga herd immunity masyarakat bisa terbentuk dan diharapkan itu
bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
"Soal vaksin, kita terus berupaya agar masyarakat bisa
segera mendapatkan vaksin. Meskipun di sisi lain jatah vaksin dari Pemerintah
Pusat belum sesuai dengan harapan. Tapi, kita terus berusaha dan menunggu
arahan pusat," kata Septo.
Usai meninjau pelaksanaan operasi PPKM Darurat, Septo
langsung meninjau Gedung Koperasi dan UMKM serta salah satu Gedung milik Dinas
Sosial Provinsi Banten yang berlokasi di Ona, Kabupaten Lebak. Gedung ini rencananya akan digunakan untuk tempat
isolasi mandiri bagi masyarakat yang terinfeksi virus Covid-19.
Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi. Dikatakan, operasi ini sebagai
upaya untuk mendukung dan memaksimalkan
pelaksanaan PPKM Darurat yang diberlakukan di empat kota dan tiga kabupaten di
Provinsi Banten.
"Pelanggarnya diberikan sanksi dengan teguran lisan,
tertulis, juga denda. Ini salah satu giat yang diarahkan kepada tipiring (Tindak
Pidana Ringan)," kata Agus.
Terkait dengan sosialisasi, kata Agus, Pemprov Banten telah
melakukan sosialisasi baik oleh OPD terkait maupun instansinya terkait dengan
disiplin Protokol Kesehatan dan aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi baik
oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum.
"Hari-hari pertama kita lakukan sosialisasi, kemudian
baru pada hari berikutnya kami melakukan Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat.
Semua masyarakat, baik pelaku usaha dan segala macam yang melanggar ketentuan
PPKM Darurat akan diberikan sanksi," tegas Agus. (*/pur)
0 Comments