Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kru Penyiar Bens Radio Meradang Dirazia Satpol PP Kota Tangsel

Inilah lokasi duduk-duduk kru Ben Radio. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)   




NET - Kru Bens Radio Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan komplein atas kinerja dari Satpol PP Kota Tangsel terkait insiden "Pembubaran" kru Bens Radio yang sedang duduk-duduk di halaman kantor Bens Radio, Jalan Tarumanegara, Ciputat Timur, pada Sabtu (17/7/2021) malam. 

Hal tersebut disampaikan Heru, salah seorang kru Bens Radio kepada TangerangNet.Com pada Selasa (20/7/2021) malam, melalui WhatsAppnya. Pihaknya mempertanyakan kinerja dari Satpol PP Kota Tangsel terkait standar penerapan PPKM Darurat di Kota Tangsel.

"Kami dibubarkan oleh Satpol PP Kota Tangsel saat sedang beristirahat di halaman Bens Radio. Padahal saat itu, kami cuma 4 orang dan menaati prokes kesehatan. Setahu saya kalau di DKI Jakarta itu SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya tidak boleh lebih dari 5 orang untuk berkumpul baru akan dibubarkan. Nah kalau di Kota Tangsel itu SOP-nya berapa orang yang akan dibubarkan," ucap Heru dengan nada tanya melalui WhatsApp-nya.

Menurut Heru, saat kejadian pihaknya mempertanyakan kepada pihak Satpol PP tersebut, berapa standar SOP-nya di Kota Tangsel warga tidak boleh berkumpul di Kota Tangsel dalam situasi PPKM Darurat.

"Saat kami tanyakan hal tersebut jawaban dari Satpol PP itu tidak jelas. Dengan kejadian itu, jelas membuat warga Kota Tangsel tidak nyaman dan tidak simpati kepada Satpol PP Kota Tangsel," ujarnya.

"Dan pada saat kejadian tersebut sekitar pukul 21:45 WIB, dan itu orang dalam Bens Radio semua yang sedang menunggu untuk siaran, ngak ada tamu dari luar Bos. Intinya, kami minta agar Bens Radio ngak usah dirazia segala lah Bos. Karena, kami adalah orang-orang media juga dan sudah ngikutin Prokes PPKM kok. Kalau ada 4 orang lagi kongkow di halaman Bens Radio ya Jangan dibubarin,  kecuali bener-beber berkerumun lebih dari 5 orang  atau melanggar SOP atau aturan Pemda Kota Tangsel. Biar sama-sama enak ngak terjadi salah paham Bos di lapangan biar sama-sama enak gitu Bos," tuturnya.

Pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Tangsel, sebenarnya berapa SOP-nya orang tidak boleh berkerumun pada masa PPKM Darurat di Kota Tangsel.

"Memang berapa orang berkerumun bisa dibubarin di Kota Tangsel Bos? Biar kami bantu sosialisaikan juga saat siaran. Padahal cafe dan kedai di Bens Radio sudah mengikuti SOP PPKM Darurat jam 20:00 WIB cafe sudah tutup. Yang masuk area halaman Bens Radio itu Satpol PP. Padahal udah pada tutup kedai cafe yang  ada di halaman Bens Radio. Mereka tetap aja masuk juga. Gak tahu itu Satpol PP kecamatan atau dari Satpol PP Walikota yang merazia. Serusnya kalau sudah pada tutup cafe atau kedainya, Satpol PP gak usah masuk lah ke area Bens radio. Kalau di halaman kantor atau di rumah orang jika mau masuk ya permisi dulu dan jangan main bubarin aja, kecuali di pinggir jalan atau kafe/kaki 5 pingir Jalan," tuturnya.

Sementara itu, Sapta Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel saat dikonfirmasi via telepon WhatsAppnya Rabu (21/7/2021) siang, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP di lapangan untuk melakukan tindakan humanis kepada warga.

"Kami telah meminta kepada anggota di lapangan agar bersikap persuasif dan humanisme dalam melakukan tindakan PPKM Darurat di lapangan. Terima kasih kepada rekan media atas informasi dan masukannya kepada kami. Akan kami perhatikan informasi dan masukan ini. Kami akan sampaikan kepada anggota Satpol PP Kota Tangsel di lapangan," ucapnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments