Inilah lokasi duduk-duduk kru Ben Radio. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Hal tersebut disampaikan Heru, salah seorang kru Bens Radio
kepada TangerangNet.Com pada Selasa (20/7/2021) malam, melalui WhatsAppnya.
Pihaknya mempertanyakan kinerja dari Satpol PP Kota Tangsel terkait standar
penerapan PPKM Darurat di Kota Tangsel.
"Kami dibubarkan oleh Satpol PP Kota Tangsel saat
sedang beristirahat di halaman Bens Radio. Padahal saat itu, kami cuma 4 orang
dan menaati prokes kesehatan. Setahu saya kalau di DKI Jakarta itu SOP (Standar
Operasional Prosedur)-nya tidak boleh lebih dari 5 orang untuk berkumpul baru akan
dibubarkan. Nah kalau di Kota Tangsel itu SOP-nya berapa orang yang akan
dibubarkan," ucap Heru dengan nada tanya melalui WhatsApp-nya.
Menurut Heru, saat kejadian pihaknya mempertanyakan kepada
pihak Satpol PP tersebut, berapa standar SOP-nya di Kota Tangsel warga tidak
boleh berkumpul di Kota Tangsel dalam situasi PPKM Darurat.
"Saat kami tanyakan hal tersebut jawaban dari Satpol PP
itu tidak jelas. Dengan kejadian itu, jelas membuat warga Kota Tangsel tidak
nyaman dan tidak simpati kepada Satpol PP Kota Tangsel," ujarnya.
"Dan pada saat kejadian tersebut sekitar pukul 21:45
WIB, dan itu orang dalam Bens Radio semua yang sedang menunggu untuk siaran,
ngak ada tamu dari luar Bos. Intinya, kami minta agar Bens Radio ngak usah
dirazia segala lah Bos. Karena, kami adalah orang-orang media juga dan sudah
ngikutin Prokes PPKM kok. Kalau ada 4 orang lagi kongkow di halaman Bens Radio
ya Jangan dibubarin, kecuali bener-beber berkerumun lebih dari 5
orang atau melanggar SOP atau aturan Pemda Kota Tangsel. Biar sama-sama
enak ngak terjadi salah paham Bos di lapangan biar sama-sama enak gitu
Bos," tuturnya.
Pihaknya meminta kepada Satpol PP Kota Tangsel, sebenarnya
berapa SOP-nya orang tidak boleh berkerumun pada masa PPKM Darurat di Kota
Tangsel.
"Memang berapa orang berkerumun bisa dibubarin di Kota
Tangsel Bos? Biar kami bantu sosialisaikan juga saat siaran. Padahal cafe
dan kedai di Bens Radio sudah mengikuti SOP PPKM Darurat jam 20:00 WIB cafe
sudah tutup. Yang masuk area halaman Bens Radio itu Satpol PP. Padahal udah
pada tutup kedai cafe yang ada di halaman Bens Radio. Mereka tetap aja
masuk juga. Gak tahu itu Satpol PP kecamatan atau dari Satpol PP Walikota
yang merazia. Serusnya kalau sudah pada tutup cafe atau kedainya, Satpol PP gak
usah masuk lah ke area Bens radio. Kalau di halaman kantor atau di rumah orang
jika mau masuk ya permisi dulu dan jangan main bubarin aja, kecuali di pinggir
jalan atau kafe/kaki 5 pingir Jalan," tuturnya.
Sementara itu, Sapta Kabid Penindakan Satpol PP Kota Tangsel
saat dikonfirmasi via telepon WhatsAppnya Rabu (21/7/2021) siang, mengatakan
pihaknya telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP di lapangan untuk
melakukan tindakan humanis kepada warga.
"Kami telah meminta kepada anggota di lapangan agar
bersikap persuasif dan humanisme dalam melakukan tindakan PPKM Darurat di lapangan.
Terima kasih kepada rekan media atas informasi dan masukannya kepada kami. Akan
kami perhatikan informasi dan masukan ini. Kami akan sampaikan kepada anggota
Satpol PP Kota Tangsel di lapangan," ucapnya. (btl)
0 Comments