![]() |
Ilsutrasi, interaksi antara orangtua murid dengan guru di sebuah sekolah. (Foto: Istimewa) |
"Kami sudah bikin surat pemberitahuannya ke
sekolah-sekolah baik yang negeri maupun swasta. Selain itu, kami sampaikan
lewat berbagai pertemuan dengan perwakilan sekolah yang dilakukan secara
daring," ujar Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati saat
dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/7/2021).
Helmiati menyampaikan pihaknya tidak segan untuk memberikan
sanksi kepada sekolah yang tidak mengindahkan surat tersebut.
"Bagi sekolah negeri kita akan berikan sanksi
administratif sesuai aturan yang berlaku, bagi sekolah swasta kita akan
evaluasi izin operasional termasuk insentif dan BOP (Bantuan Operasional
Sekolah-red). Sedang untuk RA, MI (Madrasah Ibtidaiyah-red), dan MTS (Madrasah Tsanawiyah-red) baik negeri
maupun swasta, kita akan evakuasi BOP dan Insentifnya juga," terang
pejabat yang juga pernah menjadi guru SD.
Selain itu, kata Helmi pihak sekolah swasta juga dilarang
untuk menahan ijazah siswa, termasuk Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP),
Uang Bangunan dan Uang Kegiatan agar dikurangi.
"Kebijakan ini kita keluarkan karena memang kondisi
ekonomi masyarakat lagi sulit mengingat banyak yang terimbas pandemi,"
tuturnya.
Menyinggung soal sekolah swasta yang kurang pemasukan sebagai
dampak dari kebijakan tersebut, Helmi menegaskan pihak sekolah harusnya bisa
lebih berempati dengan kondisi masyarakat.
"Ini kan sekarang kegiatan banyak yang dilakukan secara
daring atau online pastinyakan operasional sekolah juga berkurang,
pengeluarannya harusnya berkurang," ujarnya.
"Ya kalau alasan pemasukan kurang terus mau naikin SPP
atau yang lain itu enggak masuk akal, mengingat operasional sekolah juga
berkurang," tegasnya. (*/pur)
0 Comments