![]() |
Para pelaku penyelundup diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
"Masih kami kembangan terus kasus ini. Dari hasil
penyelidikan ketiga pelaku sudah dua kali melakukan penyeludupan benih lobster
asal Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Putu yang didampingi Kapolsek
Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra, Selasa (13/7/2021), di kantor Polres
Pelabuhan Tanjung Priok.
Putu Kholis menjelaskan ketiga pelaku berinisial UJ, NU dan
R tersebut, akan menyelundupkan benih lobster lewat Jakarta lalu ke Lampung dan
lewat jalur laut untuk dibawa ke luar negeri.
Mereka itu, kata Putu Kholis, memanfaatkan penyekatan PPKM
asal benih lobster dari Palabuhan Ratu dan lewat dari Jakarta ke Lampung lalu
dibawa benih lobster ini ke luar negeri. Penyidik masih mengembangan kasus
tersebut untuk mengetahui jaringan lainnya.
Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda
Kelapa, berhasil meringkus tiga tersangka berinisial UJ, NU dan R yang diduga terlibat
penyelundupan benih Lobster di depan gudang PT Naga Laut Bersinar di Jalan
Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan
Jakarta Utara, Minggu (11/7/2021).
"Menyita Barang Bukti (BB) berupa 61.000 ekor, dengan
estimasi nilai per ekor Rp. 100 ribu di pasaran,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan
Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11
Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan
Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31
Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP turut serta telah menyelundupkan
benih lobster tanpa ijin. (dade)
0 Comments