Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Penyelundupan Benih Lobster Ke Vietnam, Polisi Kejar Kawan Pelaku

Para pelaku penyelundup diperlihatkan 
kepada wartawan saat konferensi pers. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengaku menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak  61.397 uang akan dibawa ke Vietnam. Polisi masih mengembangan kasus ini, untuk mengungkap pelaku lainnya.

"Masih kami kembangan terus kasus ini. Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku sudah dua kali melakukan penyeludupan benih lobster asal Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Putu yang didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko Putra, Selasa (13/7/2021), di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Putu Kholis menjelaskan ketiga pelaku berinisial UJ, NU dan R tersebut, akan menyelundupkan benih lobster lewat Jakarta lalu ke Lampung dan lewat jalur laut untuk dibawa ke luar negeri.

Mereka itu, kata Putu Kholis, memanfaatkan penyekatan PPKM asal benih lobster dari Palabuhan Ratu dan lewat dari Jakarta ke Lampung lalu dibawa benih lobster ini ke luar negeri. Penyidik masih mengembangan kasus tersebut untuk mengetahui jaringan lainnya.

Sementara itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, berhasil meringkus tiga tersangka berinisial  UJ, NU dan R yang diduga terlibat penyelundupan benih Lobster di depan gudang PT Naga Laut Bersinar di Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Minggu (11/7/2021).

"Menyita Barang Bukti (BB) berupa 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp. 100 ribu di pasaran,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal  92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal  88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP turut serta telah menyelundupkan benih lobster tanpa ijin.  (dade)

 

Post a Comment

0 Comments