Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jazuli: Pernyataan Walikota Tangerang Tentang Pemotongan Bansos, Cenderung Fitnah

Anggota DPRD Banten A. Jazuli Abdillah. 
(Foto: Ist/koleksi pribadi) 



NET – Anggota DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah menilai pernyataan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di salah satu televisi nasional kurang tepat dan kurang hati-hati sehingga menimbulkan salah paham bahkan mengarah ke fitnah di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad Jazuli Abdillah dalam Siaran Pers secara terbuka dan Redaksi TangerangNet.Com pun menerima Jumat (30/7/2021).

Jazuli menyebutkan betul Program Keluarga Harapan (PKH), program Pemerintah pusat. Tetapi bukan berarti Pemerintah daerah sama sekali tidak terlibat dan dilibatkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping sosial terkait, petugas kecamatan juga kelurahan.

“Edukasi yang dimaksud tidak sebatas menjelaskan mengenai kebijakan PKH tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan. Walikota bahkan bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan, menerima, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan pendamping dan atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan,” ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

Karena itu, kata Jazuli, tidak tepat jika Arief bersikap mengelak dan terkesan cuci tangan atas temuan kasus di lapangan. Lagi pula penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial bukan hanya PKH melainkan juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT. Temuan atas dugaan kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT.

“Walikota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja jenis-jenis bantuan yang disalurkan Pemerintah pusat beserta nominal masing-masing. Dalam pernyataan di atas ia menyoroti—bahkan cenderung menyalahkan—pendamping PKH dan Pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp 300.000 dan beras 10 kilogram di mana penyalurannya melalui Kantor Pos,” tutur Jazuli.

Padahal, kata Jazuli, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH. Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Hal ini menunjukkan Walikota kurang hati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada Pemerintah pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, bukan tempatnya bila disampaikan di media atau teve nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus penyelewengan/penyalahgunaan Bansos. Bagaimana pun, Pemerintah daerah adalah bagian dari Pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan Pemerintah pusat,” tukas Jazuli.

Menurut Jazuli, kritik yang disampaikan Walikota Tangerang karena Pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.

Kemudian, kata Jaauli, PKH itu bentuknya non-tunai, disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas pendamping tidak memberikan undangan pencairan. PKH merupakan program lama, jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program Pangan/BPNT.

Atas pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten tersebut, belum mendapat tanggapan dari Walikota Tangerang. (*/rls)

Post a Comment

1 Comments

  1. Klarifikasi dong akui klo memang salah pernyataan..kami yg sbg pendamping merasa d sudutkan..giliran mau manggung nyari"pendamping minta bantu cari suara..payah..

    ReplyDelete