Anggota DPRD Banten A. Jazuli Abdillah. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
Hal itu disampaikan Ahmad Jazuli Abdillah dalam Siaran Pers
secara terbuka dan Redaksi TangerangNet.Com pun menerima Jumat (30/7/2021).
Jazuli menyebutkan betul Program Keluarga Harapan (PKH),
program Pemerintah pusat. Tetapi bukan berarti Pemerintah daerah sama sekali
tidak terlibat dan dilibatkan. Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk
melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap pendamping PKH atau pendamping
sosial terkait, petugas kecamatan juga kelurahan.
“Edukasi yang dimaksud tidak sebatas menjelaskan mengenai
kebijakan PKH tetapi juga tata cara penyampaian pengaduan. Walikota bahkan
bertanggungjawab melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan pemberian bantuan,
menerima, dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, serta menyediakan
pendamping dan atau aparat setempat untuk membantu proses sosialisasi dan verifikasi
penerima bantuan,” ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Karena itu, kata Jazuli, tidak tepat jika Arief bersikap
mengelak dan terkesan cuci tangan atas temuan kasus di lapangan. Lagi pula
penyaluran program yang disidak oleh Menteri Sosial bukan hanya PKH melainkan
juga Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Pangan/BPNT. Temuan atas dugaan
kasus penyalahgunaan di lapangan juga bukan hanya PKH melainkan semua jenis
bantuan yang disebutkan itu, termasuk BST dan BPNT.
“Walikota Tangerang sepertinya kurang memahami apa saja
jenis-jenis bantuan yang disalurkan Pemerintah pusat beserta nominal
masing-masing. Dalam pernyataan di atas ia menyoroti—bahkan cenderung menyalahkan—pendamping
PKH dan Pemerintah pusat. Sayangnya, nominal bantuan yang disebut Rp
300.000 dan beras 10 kilogram di mana penyalurannya melalui Kantor Pos,” tutur
Jazuli.
Padahal, kata Jazuli, itu jelas bukanlah jenis bantuan PKH.
Lebih tepatnya itu adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan khusus
untuk menanggulangi dampak Covid-19. Dan petugas yang melaksanakan juga bukan
pendamping PKH, melainkan dari TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan
PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Hal ini menunjukkan Walikota kurang hati-hati
dalam memberikan pernyataan.
“Boleh saja memberikan masukan dan kritik kepada Pemerintah
pusat asal menyasar tepat pada persoalan. Meski begitu, bukan tempatnya bila
disampaikan di media atau teve nasional di tengah mencuatnya dugaan kasus
penyelewengan/penyalahgunaan Bansos. Bagaimana pun, Pemerintah daerah adalah
bagian dari Pemerintah pusat, punya tanggung jawab atas bantuan yang disalurkan
Pemerintah pusat,” tukas Jazuli.
Menurut Jazuli, kritik yang disampaikan Walikota Tangerang
karena Pemerintah daerah tidak dilibatkan mengoordinasikan pendamping dalam
memberikan undangan pencairan bantuan jelas salah arah. Dalam Peraturan
Presiden (Perpres) RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non
Tunai di Bab V Pasal 17 sangat jelas terkait peran Kepala Derah.
Kemudian, kata Jaauli, PKH itu bentuknya non-tunai,
disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tugas
pendamping tidak memberikan undangan pencairan. PKH merupakan program lama,
jauh sebelum Covid-19 di mana dari sisi pelaksanaannya bisa dikatakan sudah
mapan karena terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Begitu juga Program
Pangan/BPNT.
Atas pernyataan yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi
Banten tersebut, belum mendapat tanggapan dari Walikota Tangerang. (*/rls)
1 Comments
Klarifikasi dong akui klo memang salah pernyataan..kami yg sbg pendamping merasa d sudutkan..giliran mau manggung nyari"pendamping minta bantu cari suara..payah..
ReplyDelete