Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hindari Penumpukan Barang Di Pelabuhan, Pemilik Diminta Sesuaikan Jadwal Ambil

Peti kemas ditumpuk di lapangan impor.  
(Foto: Dade Faxhri/TangerangNet.Com)  


NET - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC pastikan pelayanan operasional bongkar muat, receiving dan delivery, gate, billing dan dokumen di semua terminal tetap berjalan normal 24/7 dan memberlakukan non-stop operasi atau istirahat bergantian sehingga tidak ada layanan yang terhenti.

Adapun saat ini Yard Occupancy Ratio (YOR) rata-rata di terminal sudah mencapai diatas 70 persen dan diprediksi akan mencapai rata-rata 100 persen pada Minggu, 18 Juli 2021. Menyikapi hal tersebut, IPC  dengan para operator terminal Pelabuhan Tanjung Priok menyepakati langkah-langkah antisipasi sebagai dampak gangguan sistem CEISA Bea Cukai, antara lain dengan memastikan kesiapan peralatan baik alat utama maupun alat penunjang serta manpower di demaga dan lapangan.

“Kami mengimbau pihak Pelayaran agar menginformasikan pada pemilik barang/cargo owner untuk jadwal pengambilan barang menyesuaikan dengan kondisi traffic masing-masing terminal sebagai antisipasi lonjakan truk yang akan datang,” ujar EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ali Mulyono kepada wartawan, Sabtu (17/7/2021).

Selanjutnya, guna memaksimalkan area lapangan penumpukan, IPC akan melakukan penumpukan peti kemas impor dan ekspor pada lapangan penumpukan yang sama. Juga memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan peti kemas impor, melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada serta pemindahan lokasi sebagian peti kemas impor ke Tempat Penumpukan Sementara lini 2.

Untuk itu,  IPC juga telah berkoordinasi langsung dengan Bea Cukai yang menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain Bea Cukai berkomitmen untuk mempermudah persetujuan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) / Over Brangen (OB) agar seluruh terminal operasi dapat mempercepat proses PLP. Serta menyepakati bahwa dalam kondisi darurat, terminal operasi dapat memakai lapangan non Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk dijadikan TPS impor.

“Kami mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat Penyerahan Petikemas (SP2) bagi peti kemas yang terdampak akibat gangguan sistem CEISA,” ujarnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments