Peti kemas ditumpuk di lapangan impor. (Foto: Dade Faxhri/TangerangNet.Com) |
Adapun saat ini Yard Occupancy Ratio (YOR) rata-rata di
terminal sudah mencapai diatas 70 persen dan diprediksi akan mencapai rata-rata
100 persen pada Minggu, 18 Juli 2021. Menyikapi hal tersebut, IPC dengan para operator terminal Pelabuhan
Tanjung Priok menyepakati langkah-langkah antisipasi sebagai dampak gangguan
sistem CEISA Bea Cukai, antara lain dengan memastikan kesiapan peralatan baik
alat utama maupun alat penunjang serta manpower di demaga dan lapangan.
“Kami mengimbau pihak Pelayaran agar menginformasikan pada
pemilik barang/cargo owner untuk jadwal pengambilan barang menyesuaikan dengan
kondisi traffic masing-masing terminal sebagai antisipasi lonjakan truk yang
akan datang,” ujar EVP Sekretariat Perusahaan IPC Ali Mulyono kepada wartawan,
Sabtu (17/7/2021).
Selanjutnya, guna memaksimalkan area lapangan penumpukan,
IPC akan melakukan penumpukan peti kemas impor dan ekspor pada lapangan
penumpukan yang sama. Juga memanfaatkan lapangan ekspor untuk penumpukan peti
kemas impor, melakukan unlock capacity dengan optimalisasi lahan yang ada serta
pemindahan lokasi sebagian peti kemas impor ke Tempat Penumpukan Sementara lini
2.
Untuk itu, IPC juga
telah berkoordinasi langsung dengan Bea Cukai yang menghasilkan beberapa
kesepakatan, antara lain Bea Cukai berkomitmen untuk mempermudah persetujuan
Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) / Over Brangen (OB) agar seluruh terminal
operasi dapat mempercepat proses PLP. Serta menyepakati bahwa dalam kondisi
darurat, terminal operasi dapat memakai lapangan non Tempat Penimbunan
Sementara (TPS) untuk dijadikan TPS impor.
“Kami mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan berupa
pembebasan denda Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Surat
Penyerahan Petikemas (SP2) bagi peti kemas yang terdampak akibat gangguan
sistem CEISA,” ujarnya. (dade)
0 Comments