![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
"Diperlukan soliditas antar Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan langkah-langkah bersama," ungkap Gubernur dalam
telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat Di Provinsi Banten
dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158,
Kota Serang, Jum'at (2/7/2021).
Menurut Gubernur, pelaksanaan PPKM Darurat untuk memotong
penyebaran Covid-19 dari kehidupan masyarakat.
"Apa yang Bupati/Walikota lakukan sudah maksimal. Tapi
sekarang, kita menghadapi problem baru dengan varian virus baru, kondisi rumah
sakit dan permasalah komplek lainnya," jelasnya.
"Kondisi Banten, Pulau Jawa sudah darurat. Kita dorong
masyarakat untuk disiplin dalam penerapan Prokes. Ini satu hal wajib sebagai
warga negara dan menjadi tanggung jawab kepala daerah," tutur Gubernur.
Dikatakan, penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan
sebagai pilihan pahit yang harus diambil. Dukungan TNI dan Polri sangat
diperlukan.
Gubernur menugaskan jajaran Kantor Kementerian Agama
Provinsi Banten hingga Kabupaten/Kota serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi
Banten hingga Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi Protokol Kesehatan dan
pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi Banten kepada para tokoh agama dan
masyarakat.
Diungkapkan, di Provinsi Banten daerah yang masuk Zona Merah
Kategori 4 adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sementara daerah yang masuk Zona Merah Kategori 3 adalah Kabupaten Tangerang,
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Ati Pramudji Hastuti melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi
Banten.
"Saat ini positif rate di Provinsi Banten mencapai 5,44
persen," ungkapnya.
Diakui Ati, saat ini kemampuan beberapa laboratorium gratis
melemah karena semakin menipisnya persediaan alat untuk tes swab antigen dan
PCR. Namun hal itu akan segera diatasi karena Provinsi Banten akan mendapatkan
bantuan 100 ribu alat rapid antigen dari Kementerian Kesehatan.
Dijelaskan pula, untuk mengurangi penyebaran dan penularan
Covid-19, daerah Zona Merah Kategori 3 akan diperlakukan sama dengan daerah
Zona Merah Kategori 4. (*/pur)
0 Comments