Hotel Yasmin dijadikan tempat penampungan warga yang sakit Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sejak bulan lalu. (Foto: Istimewa) |
“Untuk Rumah Sakit Darurat, kita sudah berulangkali
ungkapkan permasalahan adalah terbentur pada persoalan tenaga kesehatan,
khususnya dokter paru,” ungkap Gubernur menjawab usulan sejumlah pihak
kepadanya untuk mendirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Provinsi Banten.
“Mendirikan rumah sakit termasuk Rumah Sakit Darurat
Covid-19, ketersediaan tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis menjadi penting,”
tutur Gubrnur kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (23/7/2021).
Menurut Gubernur, mendirikan rumah sakit tidaklah seperti
mendirikan klinik kesehatan.
Dikatakan, saat ini Pemerintah Daerah didukung penuh TNI dan
Polri melaksanakan program bantuan sembako dan obat gratis dari Pemerintah
Pusat untuk masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.
“Tiga macam paket obat Covid-19 itu didistribusikan oleh
Babinsa, Babinkambtibnas, dan petugas Puskemas kepada warga yang melakukan
isolasi mandiri sesuai dengan gejalanya,” ungkap Gubernur.
“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah masyarakat
berbondong-bondong ke rumah sakit,” ucapnya.
Dikatakan, untuk mengurangi tekanan terhadap keterisian
tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Rate/BOR) serta mencegah warga
terkonfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, Bupati dan Walikota mendirikan
rumah singgah untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Sebagai informasi, Gubernur Banten telah mengeluarkan
Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten
tertanggal 2 Juli 2021 kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Banten. Pada poin
keenam, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaaan
dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
Selanjutnya pada poin ketujuh , Bupati dan Walikota
diinstruksikan melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi. Pada huruf i,
dalam kondisi penularan sudah meluas pada komunitas, maka intervensi yang lebih
ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.
Serta pada huruf j, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus
diterapkan.
Sedangkan untuk treatment atau perawatan pasien
terkonfirmasi Covid-19, seperti tertuang dalam angka tiga huruf j, treatment
perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien
bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di Rumah Sakit. Isolasi
perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. (*/pur)
0 Comments