Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan
Setda Provinsi Banten Beni Ismail melalui Siaran Pers yang dilayangkan di Kota
Serang, Jumat (2/7/2021).
Dari tujuh Kabupaten/Kota itu, tiga Kabupaten/Kota berada
pada level 4, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Sedangkan empat Kabupaten/Kota lainnya berada pada level 3, yakni Kota Cilegon,
Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, serta Kabupaten Lebak. Sehingga daerah
level 3 diperlakukan sama dengan daerah level 4.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Gubernur Banten tersebut dikatakan bahwa
PPKM Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dilakukan dengan menerapkan kegiatan
pelaksanaan belajar mengajar secara daring/online, pelaksanaan kegiatan pada
sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).
Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti
keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan
komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen
maksimal staf Work From Office (WFO). Untuk sektor esensial pada pemerintahan
yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan
25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan sektor kritikal seperti energi, kesehatan,
keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia,
semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional,
konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan
kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen staf Work From
Office (WFO).
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko
kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50
persen. Dan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum
ditempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima,
lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi
pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan ditempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
ditutup sementara.
Khusus untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti tempat
konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, untuk tempat ibadah seperti Masjid, Mushola,
Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan fasilitas umum
seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya
ditutup sementara.
Penutupan sementara juga berlaku untuk kegiatan seni,
budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan). (*/pur)
0 Comments