Ny. Hati Dermawan Siregar menyerahkan berkas dan bukti kepada Tim Penasihat Hukum LBH UMT Ratna Indayatun. (Foto: Istimewa/koleksi LBH UMT) |
“Ya, saya setelah mempelajari berkas perkara yang dialami
oleh Pak Birma Siregar lebih cenderung masalah perdata yakni soal jual beli
tanah yang belum terlaksana,” ujar Gufroni kepada TangerangNet.Com di Kota
Tangerang, Sabtu (3/7/2021).
Gufroni menyampaikan hal itu setelah keluarga Birma Siregar
menyerahkan penanganan perkara yang dialami Birma Siregar kepada LBH UMT. “Siapa
pun mengalami persoalan hukum terutama orang tidak mampu akan dilayani LBH UMT untuk
memberi advokasi hukum dan pembelaan,” ucap Gufroni.
Sedangkan masalah yang dialami oleh Birma Siregar, kata
Gufroni, diduga ada keberpihakan aparat terhadap pelapor sehingga Birma Siregar
dilakukan penahanan. LBH UMT akan melayani proses hukum yang dijalani oleh
Birma Siregar secara berkeadilan.
“Langkar pertama kita sudah pelajar masalah hukumnya. Yang
kedua, kita minta kepada jaksa berkas perkara atau dakwaan bila memang sudah
dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Gufroni.
Sementara dari surat penahanan yang disampaikan oleh pihak
Kejari Kota Tangerang, kata Gufroni, tuduhan pasal 378 dan pasal 372 KUHP
sangat tidak masuk akal. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan
penggelapan dan penipuan.
“Bagaimana bisa disebutkan sebagai perbuatan penggelapan dan
penipuan, sertifikat yang disimpan oleh Pak Birma Siregar itu kan atas nama
milik istrinya, Hati Dermawan Siregar. Nah, hal ini yang membuat LBH UMT
bersemangat melakukan pendampingan untuk melakukan pembelaan secara
berkeadilan,” tutur Gufroni yang didampingi oleh tim penasihat hukum lainnya
Undang Prasetya Umara, Ratna Indayatun, Muhammad Saleh Marasabessy, dan Syafril
Elain.
Sedangkan Birma Siregar sejak pertengahan Juni 2021 saat
dilakukan penyerahan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka oleh penyidik
Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangrang melakukan penahanan. Kini
Birma Siregar masih ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemuda menunggu
proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (ril)
0 Comments