Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Direktur LBH UMT Sayangkan Kejari Kota Tangerang Tahan Birma Siregar

Ny. Hati Dermawan Siregar menyerahkan 
berkas dan bukti kepada Tim Penasihat 
Hukum LBH UMT Ratna Indayatun. 
(Foto: Istimewa/koleksi LBH UMT) 


NET  - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Gufroni, SH MH menanyangkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap Ir Birma Siregar. Sebab, perkara ini murni adalah perdata bukan tindak pidana umum.

“Ya, saya setelah mempelajari berkas perkara yang dialami oleh Pak Birma Siregar lebih cenderung masalah perdata yakni soal jual beli tanah yang belum terlaksana,” ujar Gufroni kepada TangerangNet.Com di Kota Tangerang, Sabtu (3/7/2021).

Gufroni menyampaikan hal itu setelah keluarga Birma Siregar menyerahkan penanganan perkara yang dialami Birma Siregar kepada LBH UMT. “Siapa pun mengalami persoalan hukum terutama orang tidak mampu akan dilayani LBH UMT untuk memberi advokasi hukum dan pembelaan,” ucap Gufroni.

Sedangkan masalah yang dialami oleh Birma Siregar, kata Gufroni, diduga ada keberpihakan aparat terhadap pelapor sehingga Birma Siregar dilakukan penahanan. LBH UMT akan melayani proses hukum yang dijalani oleh Birma Siregar secara berkeadilan.

“Langkar pertama kita sudah pelajar masalah hukumnya. Yang kedua, kita minta kepada jaksa berkas perkara atau dakwaan bila memang sudah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Gufroni.

Sementara dari surat penahanan yang disampaikan oleh pihak Kejari Kota Tangerang, kata Gufroni, tuduhan pasal 378 dan pasal 372 KUHP sangat tidak masuk akal. Kedua pasal tersebut mengatur tentang perbuatan penggelapan dan penipuan.

“Bagaimana bisa disebutkan sebagai perbuatan penggelapan dan penipuan, sertifikat yang disimpan oleh Pak Birma Siregar itu kan atas nama milik istrinya, Hati Dermawan Siregar. Nah, hal ini yang membuat LBH UMT bersemangat melakukan pendampingan untuk melakukan pembelaan secara berkeadilan,” tutur Gufroni yang didampingi oleh tim penasihat hukum lainnya Undang Prasetya Umara, Ratna Indayatun, Muhammad Saleh Marasabessy, dan Syafril Elain.

Sedangkan Birma Siregar sejak pertengahan Juni 2021 saat dilakukan penyerahan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangrang melakukan penahanan. Kini Birma Siregar masih ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemuda menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (ril)       

Post a Comment

0 Comments