![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda
Provinsi Banten Beni Ismail melalui Siaran Pers di Kota Serang, Minggu
(4/7/2021).
Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam
Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.
Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam
Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah: huruf a, dalam hal
Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten,
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan,
transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan
dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan sanksi administratif
sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang
melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular
berdasarkan: satu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan
Pasal 218. Kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular. Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan. Keempat, Peraturan Daerah,
Peraturan Kepala Daerah. Kelima, Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
yang terkait.
Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi Gubernur ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments