Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Banten Sanksi PPKM Darurat Sudah Berlaku

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.  
(Foto: Istimewa)  



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai pada 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail melalui Siaran Pers di Kota Serang, Minggu (4/7/2021).

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah: huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan.

Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: satu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218. Kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keempat,  Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah. Kelima, Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021.

Instruksi Gubernur ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments