Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
“Secara substansial adalah sama antara PPKM Darurat dengan
PPKM Level 4 dan Level 3. Pada PPKM Level 4 dan Level 3, tracing dan penyekatan
lebih dalam. Tentunya dilakukan dengan pemantauan dan pengawasan disertai
dengan sanksi-sanksi ringan,” ungkap Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jalan
Jenderal Ahmad Yani No.158, Kota Serang, Selasa (27/7/2021).
“Saya berharap agar masyarakat menaati segenap arahan maupun
instruksi dari Pemerintah. Karena penyebaran Covid-19 semakin cepat, semakin
meningkat. Tentunya berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk pada layanan
kesehatan,” tutur Wahidin Halim.
Dikatakan, permasalahan yang dihadapi sebelumnya adalah
rumah sakit sempat penuh, oksigen sempat tidak ada atau hilang dari pasar.
Namun sekarang Provinsi Banten relatif aman untuk penyediaan oksigen.
“Sekarang, kita sedang merumuskan pengaturan regulasi tentang
pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3. Ada hal-hal yang secara teknis perlu kita
atur,” ungkap Gubernur.
Dikatakan, untuk industri yang memiliki IOMKI (Ijin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) boleh beroperasi dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga usaha yang termasuk sektor
kritikal dan esensial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara
ketat.
Gubernur kembali mengimbau warga untuk disiplin menerapkan
protokol kesehatan, khususnya dalam memakai masker secara benar. Hal itu
sebagai bentuk melindungi diri dan orang lain dari penularan dan penyebaran
Covid-19. (*/pur)
0 Comments