Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUPTL 2021- 2030 Belum Disahkan, Arifin Tasrif Dinilai Gagal Sebagai Menteri ESDM

Sejumlah warga melancarkan aksi unjuk rasa 
di depan kantor Kementerian ESDM agar 
rakyat mendapatkan penerangan listrik. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta segera merampungkan Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL). Bila belum disahkan juga, Arifin Tasrif dinilai gagal sebagai Menteri ESDM.

Sebab hal ini menjadi pedoman dan acuan pengembangan sarana kelistrikan PT PLN dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah secara lebih efisien dan lebih baik.

Masih banyak daerah yang belum menikmati layanan listrik, faktanya seperti di Kalimantan Tengah, ada 407 desa dari sekitar 1.432 desa yang masih belum mendapatkan aliran listrik dari PLN. 

"Padahal kalau dilihat dari RUPTL tahun 2017-2026, 2018-2027, 2019-2028 ada beberapa pembangkit Mulut Tambang yang akan dibangun di daerah Kalimantan Tengah, seperti Kalselteng tiga, Kalselteng empat dan Kalselteng lima," kata Sekjen Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) Ridwan, Senin (21/6/2021), saat aksi di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Jakarta.

Ridwan mengungkapkan RUPTL 2019-2028, Neraca Daya Sistem Kalseltengtimra akan mendapat tambahan daya listrik dari PLTU Mulut Tambang sebesar 100 MW pada 2024, dan 100 MW pada 2025 dari PLTU Kalselteng tiga. Kemudian tambahan daya 100 MW pada 2026 dan 100 M lagi pada 2027 dari PLTU Kalselteng empat serta tambahan daya 100 MW pada tahun 2028 dari PLTU Kalselteng lima.

"PLTU MT Kalselteng tiga, Kalselteng empat dan Kalselteng lima telah mengalami pemunduran COD, seperti PLTU MT Kalselteng tiga, di RUPTL 2017-2026, PLTU MT Kalselteng tiga akan COD di 2021/2022, namun di RUPTL 2019-2028, PLTU MT Kalselteng tiga akan COD di 2024/2025," ujarnya.

Dengan kemuduran ini, artinya rakyat Kalimantan Tengah yang seharusnya mulai bisa menikmati listrik pada 2021/2022 akan mundur ke 2024/2025. Belum lagi RUPTL 2019-2020 tidak diterbitkan dan RUPTL 2021-2030, juga sampai saat  ini juga belum ketahuan nasibnya.

"Bagaimana mungkin RUPTL yang begitu penting untuk memberikan kepastian berinvestasi di bidang kelistrikan yang harusnya dikeluarkan setiap tahun sampai tidak di terbitkan? Hal ini akan membuat semakin tidak jelas kapan 407 desa di Kalimantan Tengah akan mulai mendapatkan listrik," ungkap Ridwan.

Sementara itu, diharapkan Kementerian ESDM segera finalisasikan RUPTL 2021-2030, sebagaimana disampaikan Dirjen Kelistrikan ESDM Rida Mulyana, saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VII DPR pada 27 Mei 2021 yang lalu.

"Kami melihat Bapak Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, tidak peka dengan nasib sebagian besar masyarakat kita Kalimantan Tengah yang sampai sekarang belum dapat menikmati listrik. Hal ini, seharusnya menjadi tanggung jawab dan tugas pemerintah untuk  memberikan pelayanan dan kebutuhan  masyarakat didaerah," tuturnya. (dade)


Post a Comment

0 Comments