Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Forkopimda seusai rapat Covid-19. (Foto: Istimewa) |
“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot
Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall
harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan
takeaway hingga pukul 21:00,” ungkap Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah
kepada wartawan, Kamis (17/6/21).
Arief menuturkan pembatasan aktivitas masyarakat juga
diberlakukan pada hajatan baik itu khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas
tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan, harus berbentuk
take away atau hampers. Tak terkecuali tahlillan yang juga kami batasi,
masyarakat bisa tetap melakukan tahlillan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil
atau lingkungan keuarga rumah saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian
semua pihak,” tutur Arief.
Arief menyebutkan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan
protokol kesehatan sangat perlu ditingkatkan.Oleh karena itu, sudah ditugaskan
jajaran kecamatan dan kelurahan serta berkoordinasi dengan Forkopimda untuk
mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat dan menaati protokol kesehatan dengan
baik.
“Mereka yang sengaja atau tidak sengaja melanggar, sudah
kami tugaskan untuk jangan ragu menindak, dengan menegur, dan menertibkan
mereka. Ini semata-mata untuk kebaikan kita bersama,” paparnya.
Diketahui, sejak 15 Juni hingga 28 Juni mendatang, Pemkot
Tangerang tengah mengerahkan seluruh pegawai kelurahan, kecamatan hingga
seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan Operasi Aman Bersama
(OAB) setiap harinya. Tidak tanggung-tanggung, seluruh petugas disebar di 104
kelurahan di berbagai pusat keramaian, setiap pagi, siang dan malam. Menegakkan
aturan protokol kesehatan dan melayangkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
(*/pur)
0 Comments