Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur WH Pecat 20 Pejabat Mundur Di Dinas Kesehatan Banten

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Dokumen TangerangNet.Com)



NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menanggapi 20 pejabat eselon 3 dan 4 di Dinas Kesehatan yang menyatakan mengundurkan diri, langsung melakukan tidankan pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ya, mereka saya pecat karena melarikan diri dari tanggung jawab sehingga tidak layak lagi menjadi ASN. Mereka memang layak dipecat sebagai ASN,” ucap Wahidin Halim menjawab pertanyaan wartawan di rumah pribadinya Jalan Haji Djiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (31/5/2021) malam.

Wahidin Halim yang akrab disapa WH tersebut menyatakan sekarang ini Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah sedang bersusah payah menghadapi pandemic Covid-19 yang belum selesai. Dinas Kesehatan adalah institusi yang sangat dibutuhkan dalam poses penangggulangan Caovid-19.

“Saya menilai meereka layaknya anggota militer yang lari dari medan peperangan. Oleh karena itu, mereka yang lari dari tanggung jawab diberhentikan secara tidak hormat,” ujar mantan Walikota Tangerang dua periode itu.

Atas pemecatan tersebut, Gubernur Banten langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin ke Pinang. “Segera pecat mereka yang telah menyatakan mengundurkan diri,” tutur Gubernur kepada Komarudin.

Sebelumnya, 20 pejabat di Dinas Kesehatan mengirim surat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada 26 Mei 2021. Surat tersebut tersebar luas dan menjadi berita sejumlah meida online. Alasan mengundurkan diri karena rekan mereka Lia Susanti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Dengan kondisi penetapan sebagai tersangka tersebut, kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tiadak ada upaya perlindungan dari pimpinan,” bunyi dalam surat pengunduran diri tersebut.

Gubernur mengatakan mereka bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar aturan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa. “Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dan tidak boleh dikaitkan dengan mengundurkan diri. Logika 20 orang itu, saya tidak bisa terima,” ujar Gubernur menegaskan.

Sementara itu, Komarudin menyatakan akan melaksanakan perintah Guberrnur tersebut. Namun, mulai Rabu (2/6/2021) akan memanggil 20 orang tersebut untuk diklarifikasi atas surat yang mereka buat. 

“Saya tentu harus mendapat keterangan dari mereka untuk mananyakan, apakah mereka benar membuat surat pengundur diri tersebut,” tutur Komarudin. (ril)  

Post a Comment

0 Comments