Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Bekuk 7 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen

Surat swab antigen palsu diperlihatkan dan  
di latar belakang para pelaku pemalsuan. 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET - "Saat pemeriksaan, petugas menemukan tujuh orang wisatawan di antaranya berinisoal JA, MRL, NA, MR, A, HK, SM, dan SD yang masing-masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan Swab Test Antigen Covid-19 dengan hasil negatif yang diduga palsu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Prok AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat (21/5/2021).

Kapolres mengatakan hal itu kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok adanya penggunaan suarat swab antigen palsu.

Polres membekuk tujuh pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test Covid-19. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di dermaga Kali Adem Muara Angke, saat hendak berwisata ke Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Rabu (19/5/2021) yang lalu.

AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penangkapan para pelaku terjadi saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Stake holder lainnya pada Selasa (18/5/2021) yang lalu, melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan Seribu

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh JA, dengan cara melakukan scan. Kemudian diedit diprint dengan tinta warna. Adapun bahan awal surat tersebut, didapat dari JA dari hasil pemeriksaan pada bulan Mei 2021.

"Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19 di Apotik Royal. Kemudian JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh lembar dengan mengedit masing - masing nama-nama temannya. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.

 "Namun, keenam pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 Ayat 2 sebagai orang yang menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara,” ucap Kapolres. (dade)

 

 

Post a Comment

0 Comments