Surat swab antigen palsu diperlihatkan dan di latar belakang para pelaku pemalsuan. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
Kapolres mengatakan hal itu kepada wartawan di Polres
Pelabuhan Tanjung Priok adanya penggunaan suarat swab antigen palsu.
Polres membekuk tujuh pelaku pemalsuan surat hasil
pemeriksaan swab test Covid-19. Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di dermaga
Kali Adem Muara Angke, saat hendak berwisata ke Pulau Panggang Kepulauan
Seribu, Rabu (19/5/2021) yang lalu.
AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penangkapan para pelaku
terjadi saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Stake holder lainnya pada
Selasa (18/5/2021) yang lalu, melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap
calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan
Seribu
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui surat
keterangan palsu tersebut dibuat oleh JA, dengan cara melakukan scan. Kemudian
diedit diprint dengan tinta warna. Adapun bahan awal surat tersebut, didapat
dari JA dari hasil pemeriksaan pada bulan Mei 2021.
"Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test Covid-19
di Apotik Royal. Kemudian JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak tujuh
lembar dengan mengedit masing - masing nama-nama temannya. Atas perbuatan
tersebut, menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi
penularan dan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat," ujarnya.
Kapolres mengungkapkan atas perbuatannya, tersangka JA
dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.
"Namun, keenam
pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 Ayat 2 sebagai orang yang menggunakan
surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara,” ucap
Kapolres. (dade)
0 Comments