Wagub Andika Hazrumy menerima dokumen WTP dari Hari Azhar Azis. (Foto: Istimewa) |
"Pemprov Banten mengucapkan terima kasih kepada tim
pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Banten, atas kerjasama yang telah terbina
dengan baik selama ini serta bimbingan dan saran-saran perbaikan atas
kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam pengelolaan keuangan dan aset
daerah selama masa pemeriksaan," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika
Hazrumy, Senin (24/5/2021).
Wagub Andika membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin
Halim pada Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK atas
LKPD Pemprov Banten 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kota Serang).
Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut diserahkan
secara resmi LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten 2020 oleh Anggota VI BPK RI
Hari Azhar Azis.
Diungkapkan Andika, sebagaimana diamanatkan UU 17/2003
tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 beserta perubahannya tentang
Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk
menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten lebih awal yaitu pada 8
Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, BPK Perwakilan Provinsi
Banten telah melakukan pemeriksaan, kata Andika, hasilnya menyebutkan laporan
keuangan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
"Baik dari aspek pengendalian internal, kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan juga dari sisi kesesuaian
penyajiannya," imbuhnya.
LHP BPK tersebut, kata Andika, selanjutnya akan menjadi
bahan bagi Gubernur dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten melalui sebuah rancangan peraturan
daerah.
Adapun terhadap temuan-temuan pada LHP BPK RI, kata Andika,
Pemprov Banten telah menetapkan rencana aksi untuk menindaklanjutinya. Rencana aksi dimaksud di antaranya
memerintahkan penyetoran atas kerugian daerah segera tanpa harus menunggu batas
waktu yang telah ditentukan.
Andika bahkan mengklaim kerugian daerah dimaksud sudah seluruhnya
disetorkan ke kas daerah.
Berikutnya, Andika melanjutkan, Gubernur telah membuat
teguran kepada para pejabat terkait agar selalu mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan pada setiap tahap pengelolaan keuangan maupun pengelolaan
barang milik daerah.
Andika mengaku pihaknya sudah memerintahkan Sekretaris
Daerah Al Muktabar beserta jajarannya untuk selalu meningkatkan pengendalian
internal khususnya terhadap hal-hal yang
menjadi catatan dan rekomendasi BPK RI dalam LHP dimaksud.
"Catatan-catatan tersebut di antaranya pengelolaan
belanja tidak terduga, penatausahaan kas daerah, pengelolaan bagi hasil pajak,
dan administrasi pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Kepada pers, Anggota VI BPK RI Hari Azhar Azis mengatakan
secara prinsip LHP pemerintah atau pemerintah daerah akan dinyatakan WTP
apabila temuan BPK menyebutkan kurang dari 3-5 persen.
"Kami di Pusat bersama Presiden (Presiden RI Joko
Widodo) dan DPR terus mengkaji persentase ini. Tapi untuk sekarang kalau temuan
kurang dari 3-5 persen LHP dinyatakan dapat dipertanggung jawabkan," ucap
Hari.
Hari mengakui pada era sekarang ini pemeriksaan LHP
pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia masih difokuskan pada pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan. "Nanti jika memang tahap ini kita sudah selesai, ke
depan kami sedang mengkaji bagaimana opini LHP ini korelasinya dengan
kesejahteraan masyarakar atau azas kemanfaatannya," tutur Hari. (*/pur)
0 Comments