Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LBH PP Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK

Gufroni, SH MH 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 




NET - Akhirnya rumor akan ada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan dipecat, terjawab sudah dengan adanya pernyataan Pimpinan KPK Firli Bahuri yang menyebut ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Kepala Bidang Litigasi Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH menanggapi pernyataan tersebut mengungkapkan 75 pegawai KPK  yang akan diberhentikan itu sudah menjalin komunikasi untuk dilakukan pembelaan hukum.

“Saya sudah berkomunikasi dengan mereka dan akan dilakukan langkah-langkah hukum bila pemecatan itu terjadi,” tutur Gufroni kepada TangerangNet.Com, Kamis (6/5/2021).

Gufroni mengatakan pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi Undang Undang (UU) KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatut Sipil Negara (ASN).

“Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama  75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB (Penertiban Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi-red) dan BKN RI (Badan Kepegawai Negara Republik Indonesia-red), diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan  berintegritas dalam memberantas korupsi,” ucap Gufroni yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Tangerang (FH UMT) itu . 

Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni, yakni  penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

“Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red,” ujar Gufroni. (*/pur)

 


 

Post a Comment

0 Comments