![]() |
Gufroni, SH MH (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Kepala Bidang Litigasi Layanan Bantuan Hukum Pimpinan Pusat
(LBH PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH menanggapi pernyataan tersebut mengungkapkan
75 pegawai KPK yang akan diberhentikan
itu sudah menjalin komunikasi untuk dilakukan pembelaan hukum.
“Saya sudah berkomunikasi dengan mereka dan akan dilakukan
langkah-langkah hukum bila pemecatan itu terjadi,” tutur Gufroni kepada
TangerangNet.Com, Kamis (6/5/2021).
Gufroni mengatakan pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian
dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi Undang
Undang (UU) KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan
status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatut Sipil Negara (ASN).
“Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus
tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB (Penertiban
Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi-red) dan BKN RI (Badan Kepegawai Negara
Republik Indonesia-red), diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol
mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan
berintegritas dalam memberantas korupsi,” ucap Gufroni yang juga dosen
pada Fakultas Hukum Universitas Muhammdiyah Tangerang (FH UMT) itu .
Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni,
yakni penyidik senior Novel Baswedan dan
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
“Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat
sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap
75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah
satunya mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red,” ujar
Gufroni. (*/pur)
0 Comments