Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolda Banten Ajak Masyarakat Gelar Takbir Di Masjid Dengan Prokes

Kapolda Banten Irjen POl Rudy
Heriyanto Adi Nugroho.
(Foto: Istimewa)  


NET - Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menyebutkan kegiatan takbir keliling di wilayah hukum Polda Banten ditiadakan.

Adapun pelarangan takbir keliling tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 Tahun 2021.

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pelarangan takbir keliling tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

"Kegiatan takbir keliling pada tahun ini ditiadakan, yakni tujuannya untuk mengantisipasi keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19," ujar Rudy Heriyanto di Kota Serang, Rabu, (12/5/2021).

"Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H," ucap Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto mengajak kepada seluruh masyarakat agar melakukan takbiran di masjid dan musholla masing-masing tanpa terpengaruh zona resiko penularan.

"Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau musholla tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dan jangan lupa kapasitasnya diatur serta tingkat keterisian masjid dan musholla tak lebih dari 10 persen. Selain itu wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," jelas Rudy Heriyanto.

"Dan juga kegiatan takbiran ini bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musholla. Silahkan masyarakat manfaatkan teknologi yang ada, mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Rudy Heriyanto. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments