Kapolda Banten Irjen POl Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (Foto: Istimewa) |
Adapun pelarangan takbir keliling tersebut berdasarkan Surat
Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 Tahun 2021.
Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi
Nugroho mengatakan pelarangan takbir keliling tersebut dilakukan guna mencegah
penularan Covid-19.
"Kegiatan takbir keliling pada tahun ini ditiadakan,
yakni tujuannya untuk mengantisipasi keramaian dan dikhawatirkan terjadi
penularan Covid-19," ujar Rudy Heriyanto di Kota Serang, Rabu, (12/5/2021).
"Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian
Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan
shalat Idul Fitri 1442 H," ucap Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto mengajak kepada seluruh masyarakat agar
melakukan takbiran di masjid dan musholla masing-masing tanpa terpengaruh zona
resiko penularan.
"Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di
masjid atau musholla tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dan jangan lupa
kapasitasnya diatur serta tingkat keterisian masjid dan musholla tak lebih dari
10 persen. Selain itu wajib memperhatikan protokol kesehatan secara
ketat," jelas Rudy Heriyanto.
"Dan juga kegiatan takbiran ini bisa disiarkan secara
virtual dari masjid atau musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi
di masjid dan musholla. Silahkan masyarakat manfaatkan teknologi yang ada, mari
bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar
Rudy Heriyanto. (*/pur)
0 Comments