Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor
556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur
Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Dalam Instruksi Gubernur Banten yang ditandatangani pada 15
Mei 2021 itu disebutkan, berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan
wisatawan di sejumlah destinasi wisata di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten
pada Jum'at dan Sabtu (14 -15 /5/2021), mengindikasikan kunjungan wisatawan
telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di
sejumlah destinasi wisata.
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan
risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Kabupaten
dan Kota se-Provinsi Banten.
Gubernur instruksikan Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten
untuk menutup sementara destinasi wisata di wilayahnya mulai pada 15 Mei 2021 pukul
21.00 WIB hingga tanggal 30 Mei 2021.
Sebagai informasi, dalam beberapa kali Rapat Koordinasi
Peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Gubernur Banten mengusulkan agar
dilakukan penutupan destinasi wisata. Dengan pertimbangan masalah penerapan
disiplin protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat
antara pelarangan mudik dan dibukanya destinasi wisata. (*/pur)
0 Comments