Usman Hamid. (Foto: Istimewa) |
“Polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang
terhadap Munarman, serta mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang
tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa," tutur Usman
Hamid di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
“Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas
kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak
manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak
bersalah," ujar Usman Hamid.
Ditegaskan olehnya, tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk
melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman terlihat tidak
membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan
tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan
kejahatannya.
“Meskipun sebagian ketentuan Undang-Undang Anti-Terorisme
bermasalah. Namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan
pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme
harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Ini berpotensi membawa
erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan
warganya secara adil,” ucap Usman Hamid.
Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi
Covid-19. “Penegak hukum harus lebih sensitive, mempertimbangkan protokol
kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan,
termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru
membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam,” ujar Usman Hamid,
geram.
Kepolisian harus melakukan evaluasi terhadap anggota Densus
88, kata Usman, yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi
kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Setiap
penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus
menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.
Usman Hamid mengaku mendapatkan laporan yang kredibel kuasa
hukum maupun keluarga belum diberikan akses kepada Munarman. Apapun kejahatan
yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan,
termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak
bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak. Asas
praduga tidak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan
keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan
berada dalam status penangkapan maupun penahanan.
“Amnesty Internasional menyayangkan jika UU Anti-Terorisme
dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia. Misalnya
memperbolehkan penahanan tersangka ditahan sampai 221 hari tanpa dibawa ke
pengadilan. Di bawah hukum hak asasi manusia internasional, siapa pun yang
ditangkap atau ditahan atas tuduhan kriminal harus dibawa segera ke hadapan
hakim yang diberi wewenang oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan kehakimannya.
Orang itu juga berhak atas pengadilan dalam waktu yang layak atau mereka harus
dibebaskan," pungkasnya. (btl)
0 Comments