Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Guru Besar IPB Korban Mafia Tanah, Minta Tolong Kepada Presiden Dan Kapolri

Tanah milik keluarga Mokoginta yang 
dikuasai penyerobot di Kotamobagu. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Tanah keluarga Prof Ing Mokoginta - dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), seluas 1,7 hektar di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, sudah dua kali melaporkan kasus perampasan tanah mereka ke Polda Sulawesi Utara. Namun laporan terhadap perampas tanah dan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kini belum juga masuk dalam tahap penyidikan.

Prof Ing Mokoginta menjelaskan bukti pidana perampasan tanah ini sangat kuat. Tidak ada jual beli, namun tanah SHM (Sertipikat Hak Milik) Nomor 98 terbitan tahun 78 yang tertulis berasal dari tanah adat tiba-tiba terbit sertifikat pada  2009 dengan Nomor 2567 di atas tanah seluas 1,7 hektar.

“Dalam sertifikat 2567 tersebut tertulis berasal dari tanah negara. Saya tahu tidak ada tanah negara di Kotamobagu,” ujar Mokoginta keapada wartawan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Profesor wanita yang sudah sepuh ini menjelaskan pengadilan mulai tingkat pertama sampai di tingkat PK Mahkamah Agung pun sudah memutuskan bahwa tanah di tersebut miliknya dan kakaknya Since Mokoginta. Bahkan BPN sudah membatalkan sejumlah sertifikat turunan dari sertifikat No. 2567 tahun 2009 tersebut.

“Lantaran laporan tindak pidana mandek, pihak keluarga akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri pada bulan Agustus 2020. Sebagai Guru Besar IPB jadi korban mafia tanah, saya meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyelesaian ini,” ucap Prof Mokoginta.

Menurut Prof Ing Mokoginta, bukti pidana perampasan tanah ini sangat kuat. Tidak ada jual beli, namun tanah SHM No. 98 terbitan tahun 78 yang tertulis berasal dari tanah adat tetiba terbit sertifikat pada 2009 dengan nomor 2567. Dengan waktu terbit hanya 8 hari dan tertulis berasal dari tanah negara di atas tanah seluas 1,7 hektar. 

Pengadilan mulai tingkat pertama sampai di tingkat PK Mahkamah Agung pun sudah memutuskan bahwa tanah tersebut milik Prof Ing Mokoginta. Bahkan BPN sudah membatalkan sejumlah sertifikat turunan dari sertifikat No. 2567 tahun 2009 tersebut. Lantaran laporan tindak pidana mandek, pihak keluarga akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri pada bulan Agustus 2020.

Menurutnya, Propam Mabes Polri telah melakukan penyelidikan dan telah ditemukan pelanggaran etik pada oknum penyidik Polda Sulawesi Utara. "Bahkan sudah ada perintah dari Kapolda Irjen Pol Panca Putra tetapi tetap Laporan-2 di SP-3 kan oleh penyidik. Oleh karena itu, kami pada tanggal 7 Desember melaporkan kembali Laporan ke -3 tetapi sampai saat ini belum naik ke tahap penyidikan,” ucap Mokoginta.

Karena itu, keluarga Prof Mokoginta berharap kasus perampasan tanah ini mendapat perhatian dari Presiden dan Kapolri sehingga jajaran dibawahnya bisa menindak para mafia dan oknum yang merampas tanah tersebut.

"Kami sudah menang di pengadilan mulai dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung, dan sertifikat turunan 2567 tersebut sudah dibatalkan. Tapi tanah masih dikuasai oleh pihak penyerobot. Karena itu, kami mohon Presiden, Pak Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit dapat menolong kami, rakyar kecil agar dapat keadilan," ujarnya dalam video yang dikirim kepada para awak media, Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah mengatakan kasus ini merupakan bukti mafia tanah masih bisa mengendalikan oknum dan mempermainkan hukum. Seharusnya jajaran kepolisian di berbagai wilayah mematuhi perintah Kapolri untuk menindaklanjuti laporan para korban perampasan tanah. Sebab, Kapolri sudah tegas menyatakan akan menindak oknum dan beking-beking mafia tanah. (btl)

 

Post a Comment

0 Comments