Agus Muldya Natakusumah bersama pengurus FKMTI saat berdialog dengan Fraksi PSI. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
Hal itu terkait perintah kepada Kecamatan Serpong untuk
memberikan keterangan secara terbuka dan tertulis kepada pemohon yaitu Sutarman
ahli waris dari Rusli Wahyudi pemilik tanah girik C-913 Persil 36 dan
41 yang dirampas hak tanah miliknya oleh para fafia tanah dan dijual kepada
Sinar Mas Land secara tidak sah.
Dalam amar putusannya pengadilan KIP Banten memerintahkan
Kecamatan Serpong harus membuat surat terbuka dan tertulis tidak ditemukannya
catatan Jual-Beli tanah girik C-913 Persil 36 dan 41 kepada pihak lain.
"Kami sudah tujuh kali mengadukan masalah perampasan
tanah milik Sutarman ahli waris dari Rusli Wahyudi kepada Fraksi PSI
(Partai Solidaritas Idonesia) dan kami melihat fraksi ini sangat hati-hati
namun direspon aduan masalah tanah milik Rusli Wahyudi," ujar Agus Muldya,
Rabu (14/4/2021), di Ruang Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel.
Menurut Sekjen FKMTI tersebut, yang dibutuhkan oleh warga
Kota Tangsel adalah transfaransi dan keterbukaan informasi publik dari para
birokrat Pemkot Tangsel atas surat permohonan bertanya yang disampaikan oleh
Sutarman selaku ahli waris terkait masalah girik C-913 Persil 36 dan 41 milik Rusli Wahyudi yang diajukan oleh FKMTI sejak tahun 2019 kepada Camat
Serpong (Mursinah Camat Serpong saat itu-red).
"Jawaban dari Kecamatan Serpong adalah bahwa girik
tanah C-913 Persil 36 dan 41 itu tidak terjadi Jual-Beli namun sudah terjadi
peralihan hak. Padahal belum pernah terjadi peralihan hak dan jual beli,"
ungkap Agus Muldya.
Agus Muldya mengaku telah mengadukan dan melayangkan surat
pengaduan terkait masalah perampasan tanah milik Rusli Wahyudi
tersebut kepada berbagai kementerian birokrasi dan lembaga tingkat nasional
seperti KemenPAN-RB, Kemendagri, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Komisi
Ombusman, KASN bahkan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.
"Kami sudah berkeliling keberbagai lembaga terkait dan
kementerian, bahkan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan juga
Kapolri. Tetapi hingga saat ini persoalan perampasan tanah milik Rusli Wahyudi
oleh para mafia tanah di Kota Tangsel (saat itu Kabupaten Tangerang-red) belum
juga mendapat jawaban yang baik dan benar dari birokrasi di Kota Tangsel.
Birokrasi di Kota Tangsel kami rasakan sangat rumit sekali padahal FKMTI
berbicara berdasarkan data dan dokumen yang lengkap," tandasnya. (btl)
0 Comments